AS Resmi Atur Stablecoin, “Kripto Rasa Dollar” Kini Punya Payung Hukum

Mohammad Owen . July 24, 2025

Sumber: bitcompare


Teknologi.id – Amerika Serikat resmi mengambil langkah besar dalam dunia kripto. Presiden Donald Trump menandatangani UU GENIUS (Guiding and Establishing National Innovation for US Stablecoins Act), yang mengatur legalitas dan peredaran stablecoin, yaitu aset kripto yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.

UU ini tak hanya menegaskan stablecoin sebagai bagian dari sistem keuangan digital, tapi juga membuka peluang adopsi mata uang digital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Bitcoin dan Blockchain yang Wajib Kamu Pahami

Apa Itu Stablecoin?

Stablecoin adalah jenis aset kripto yang nilainya stabil karena didukung aset nyata seperti uang tunai atau surat utang pemerintah AS. Nilainya dirancang 1:1 dengan dolar AS, membuatnya lebih dapat diandalkan dibanding kripto lain seperti Bitcoin atau Ethereum yang volatil.

Dengan disahkannya UU GENIUS, stablecoin bukan lagi instrumen alternatif, melainkan bagian dari sistem keuangan formal.

Legalitas Baru, Kepercayaan Publik Naik

Sejak kemunculan Bitcoin pada 2009, dunia kripto kerap diwarnai ketidakpastian hukum. Kini, UU GENIUS memberikan validasi hukum yang lama dinanti oleh pelaku industri. Regulasi ini menetapkan:

  • Penerbit stablecoin harus terdaftar dan mendapat izin.

  • Cadangan uang harus benar-benar ada dan berbasis aset likuid.

  • Laporan bulanan cadangan wajib disampaikan untuk transparansi.

Strategi Geopolitik: Dolar Lebih Kuat Lewat Kripto

Menteri Keuangan AS menyebut UU ini sebagai langkah memperkuat dominasi dolar. Dengan stablecoin berbasis dolar yang aman dan transparan, permintaan terhadap dolar AS di pasar global bisa meningkat, terutama di negara-negara berkembang yang minim akses perbankan.

Melalui stablecoin, siapa pun kini bisa “memegang” dolar digital dan menggunakannya untuk transaksi lintas batas secara efisien dan aman.

Potensi Pasar Menggiurkan

Menurut data CoinGecko, nilai pasar stablecoin saat ini menembus $260 miliar (sekitar Rp 4.241 triliun). Standard Chartered bahkan memprediksi kapitalisasi stablecoin bisa melonjak ke angka $2 triliun (Rp 32.628 triliun) dalam beberapa tahun ke depan jika UU ini dijalankan efektif.

Tak Semua Mendukung: Kritik dari Parlemen

Meski disambut pelaku kripto, UU GENIUS menuai protes. Senator Josh Hawley menyebut UU ini berpotensi menjadi alat pengawasan digital, memberi kekuasaan lebih pada perusahaan teknologi besar.

Elizabeth Warren dan politisi Partai Demokrat lainnya juga menyoroti kelemahan dalam perlindungan konsumen dan keamanan nasional. Mereka khawatir stablecoin bisa dimanfaatkan untuk pencucian uang, manipulasi politik, atau bahkan korupsi global, apalagi dengan latar belakang kebijakan ini yang erat dengan pemerintahan Trump.

Transparency International juga menilai regulasi masih longgar terhadap ancaman pencucian uang lintas negara.

Baca juga: Harga Bitcoin Naik, Berikut Rekomendasi Aplikasi Kripto Terbaik

Dunia Kripto Masuki Era Baru

UU GENIUS menandai dimulainya era baru bagi stablecoin: era legalitas, keterbukaan, dan potensi adopsi massal. Meski tantangan masih ada, terutama dalam hal pengawasan dan perlindungan pengguna, ini menjadi tonggak penting dalam evolusi sistem keuangan digital global.

Amerika Serikat kini menyampaikan pesan kuat: masa depan keuangan bukan hanya digital—tapi juga stabil, legal, dan transparan.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(mo)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar