Tarif Listrik PLN Tetap Berlaku per 1 Oktober 2025, Berikut Rinciannya

Farsya Sabila . September 26, 2025
Tarif listrik Oktober 2025
Foto: jatimtimes


Teknologi.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi pada triwulan IV (Oktober–Desember) 2025. Keputusan ini memberi kepastian bahwa tarif listrik PLN tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya (Juli–September 2025).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa berdasarkan parameter ekonomi makro, sebenarnya tarif listrik berpotensi naik. Namun, pemerintah memilih menahan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan listrik tetap andal dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: 7 Peralatan Rumah Tangga Paling Boros Listrik, Bikin Tagihan Membengkak!

Tarif Listrik Subsidi Tetap

Tri menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Kelompok penerima subsidi mencakup:

  • Pelanggan sosial

  • Rumah tangga miskin

  • Industri kecil

  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Dengan keputusan ini, para pelaku usaha kecil tetap bisa menjalankan aktivitas tanpa khawatir terbebani kenaikan biaya energi.

“Jika merujuk pada indikator ekonomi makro, tarif listrik pada triwulan IV seharusnya naik. Namun pemerintah menahannya demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan dunia usaha,” kata Tri melalui laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

Dasar Hukum Penetapan Tarif

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan ini menyebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan:

  • Kurs rupiah terhadap dolar AS

  • Inflasi

  • Indonesian Crude Price (ICP)

  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Terakhir kali, penyesuaian tarif listrik dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta kelompok pelanggan pemerintah. Sementara bagi golongan lain, penyesuaian terakhir terjadi pada 2020. Artinya, sebagian besar pelanggan PLN sudah lebih dari tiga tahun menikmati tarif tetap.

Rincian Tarif Listrik PLN per 1 Oktober 2025

Pelanggan Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352/kWh

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

  • B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

  • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

  • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

  • P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

  • P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh

  • L/TR, TM, TT semua tegangan: Rp 1.644,52/kWh

Pelanggan Subsidi

  • S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh

  • S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh

  • S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh

  • S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh

  • S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh

  • S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925/kWh

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh

  • R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh

Baca juga: Xiaomi Rilis Teko Listrik Pintar, Bisa Atur Suhu dari Smartphone!

Stabilitas Tarif Listrik hingga Akhir 2025

Dengan keputusan ini, baik pelanggan subsidi maupun non-subsidi dipastikan tetap membayar tarif listrik yang sama sejak Januari 2025 hingga Desember 2025.

Bagi masyarakat, ini merupakan kabar baik di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan. Sementara bagi dunia usaha, tarif listrik yang stabil membantu pelaku bisnis, terutama UMKM dan industri kecil, merencanakan operasional lebih pasti tanpa terbebani kenaikan biaya energi.

Ke depan, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif listrik akan terus dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan makroekonomi. Namun, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(fs)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar