Perpanjang SIM 2023 Bisa di Kantor, SIM Keliling, atau Online, Begini Caranya

Ratna Alia Syahrani . May 09, 2023

Foto: Commons.wikimedia.com

Teknologi.id – Tidak seperti KTP, kartu SIM perlu diperpanjang setiap lima tahun.

Kartu SIM dengan kepanjangan surat izin mengemudi merupakan tanda pengenal seseorang bahwa ia bisa mengendarai suatu kendaraan. Tanpa kartu tersebut, ia tidak terkualifikasi untuk mengemudikan kendaraan.

Berkas yang perlu kamu penuhi untuk perpanjang SIM:

  • Fotokopi e-KTP

  • Fotokopi SIM lama

  • Pas foto dengan latar belakang biru

  • Hasil tes kesehatan jasmani (bisa dilakukan via Rikkes)

  • Hasil tes psikologi (bisa dilakukan via ePPsi)

  • Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam tebal (untuk SIM online)

Ada biaya untuk membuat SIM. Dilansir dari CNN Indonesia (19/3/2023), menurut Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020, biaya SIM A adalah Rp80.000,00; biaya SIM B (I dan II) adalah Rp80.000,00; biaya SIM C (biasa, I, dan II) adalah Rp75.000,00; biaya SIM D (biasa dan I) adalah Rp30.000,00, dan SIM internasional adalah Rp225.000,00.

Baca juga: Kartu SIM Digital iSIM , Apa itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Biaya tes psikologi dan tes kesehatan fisik juga memiliki biaya masing-masing. Tes psikologi di ePPsi adalah Rp37.500,00. Tes kesehatan jasmani Rikkes biayanya mengikuti kebijakan tarif klinik yang kamu pilih.

Untuk memperpanjang kartu SIM, kamu dapat memilih salah satu prasarana berikut ini:

1. Kantor Satpas

Hal utama yang pasti, perpanjangan SIM bisa dilayani di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas).

Di sana kamu harus membawa berkas, kemudian melakukan tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.


2. SIM Keliling

Ada pula mobil SIM keliling yang melayani perpanjangan SIM untuk menjangkau wilayah yang tidak dekat dengan kantor-kantor administrasi yang dapat mengurus SIM.

Di sana kamu perlu membawa berkas, kemudian melakukan tes kesehatan jasmani dan tes psikologi.


3. SIM Online

Ada pula layanan SIM Online yang lebih memudahkan seseorang jika kantor dan SIM keliling pun masih jauh dari tempatnya berada. Fitur ini ada pada aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI.

Berkas-berkas perlu kamu upload (unggah) di aplikasi bagian perpanjang SIM. Kemudian membayar sejumlah biaya. Kamu perlu melaksanakan tes psikologi online. Kemudian tes kesehatan jasmani yang sudah kamu daftar. Hasil tes perlu diunggah di aplikasi.

Setelah semua proses pengisian sudah selesai, kamu perlu menunggu konfirmasi jika proses perpanjangan diterima.

Jika pengajuan perpanjang diterima, kartu SIM yang baru akan dikirim ke rumah. Tetapi jika pengajuan perpanjangan ditolak, uang harus bisa dikembalikan seperti yang dijelaskan dalam https://www.digitalkorlantas.id/sim/

Selama kamu memiliki akses internet, SIM Online bisa digunakan siapa saja.

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar