Sumber: finpay.id
Teknologi.id - E-Meterai
merupakan salah satu inovasi teknologi terbaru dalam bidang administrasi negara
dan proses hukum. Sesuai namanya, E-Meterai berarti meterai elektronik yang
penggunaan dan fungsinya sama dengan meterai fisik, namun e-meterai dalam
format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Peluncuran e-meterai ini sebagai bentuk respon Pemerintah atas meningkatnya transaksi
dokumen elektronik. Jadi dengan adanya inovasi ini dapat memudahkan masyarakat
misalnya dalam membayar pajak atau membuat surat resmi bermeterai.
Berpedoman pada UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai,
E-Meterai memiliki tarif sebesar Rp 10.000 dan mulai berlaku pada 1 Oktober
2021.
E-Meterai ini juga dijadikan salah satu syarat kelengkapan dokumen pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Jadi bagi kalian yang ingin mendaftar, wajib mengetahui informasi terkait e-meterai ini!
Baca Juga: Ingin Blokir Tapi Takut Tersinggung? Tips Blokir WhatsApp Tapi Foto Profil Tetap Ada
Ciri-Ciri E-Meterai Asli
Sumber: teknodroid,net
Di dalam e-meterai terdapat beberapa komponen
yang unik dan sulit diduplikasi. Berikut ini ciri meterai elektronik yang
asli:
- Terdapat gambar Garuda Pancasila,
- Ada tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yaitu 10.000.
- Memiliki 22 digit kode unik berupa barcode yang dibuat oleh Sistem Meterai Elektronik khusus.
Link Resmi Beli E-Meterai
E-Materai
hanya bisa dibeli melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh pemerintah dan terafiliasi dengan Perun Peruri. Melansir
laman Indonesia Baik, berikut ini daftar 5 distributor resmi
e-meterai.
- PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
- PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e-meterai.co.id
Tak hanya secara online, pembelian e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang Bank BUMN dan Bank Swasta terdekat.
Baca Juga: The Creator Movie, Intip Peperangan Manusia vs Teknologi AI di Masa Depan
E-Meterai Sebagai Syarat Pendaftaran CASN 2023
Sumber: kasn.go.id
Nah, khusus bagi kalian yang ingin mendaftar CASN Tahun 2023, sayangnya penyedia layanan e-meterai hanya ada satu yakni melalui Perum Peruri. Hal ini sebagai imbas dari banyaknya peserta seleksi yang mengalami kendala pada beberapa penyedia e-meterai saat pendaftaran seleksi CASN tahun lalu.
Berikut
adalah link dan cara beli e-meterai untuk pendataran CANS atau keperluan lainnya.
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu 'BELI E-METERAI'
- Login dengan memasukkan email dan password
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
Cara Memasang E-Meterai untuk daftar CASN 2023
- Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan
- Klik tombol Masuk
- Lengkapi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya
- Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK
- Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
- Klik tombol Selanjutnya
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
- Klik Selanjutnya
- Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen
- Klik Cek Akun E-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan meterai elekktronik
- Klik Registrasi E-Meterai
- Isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password
- Klik Submit
- Cek kotak masuk di email
- Buka email aktivasi akun e-meterai, klik Aktivasi Akun
- Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan, serta captcha
- Klik Login
- Klik Pembelian
- Log in dengan akun SSCASN, klik Masuk
- Di menu unggah dokumen, klik Unggah
- Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah ditandatangani, klik Open
- Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun
- Klik Unggah E-Meterai
- Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat, klik Cek Riwayat Pembubuhan
- Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai
- Pilih dokumen, klik Open
- Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai
- Klik Lihat untuk memastikan dokumen yang benar sudah terunggah.
Baca Berita dan Artikel lain di Google News.
(AT)
Tinggalkan Komentar