Foto: CD Projekt RED
Teknologi.id – Law Firm berbasis di New York telah mengajukan gugatan kelompok atau class action lawsuit atas nama investor-investor Cyberpunk 2077 terhadap CD Projekt S.A.
Gugatan Law Firm Rosen adalah untuk ganti rugi bagi mereka yang membeli sekuritas di CD Projekt antara 16 Januari 2020 sampai 17 Desember 2020, berdasarkan pernyataan yang dibuat oleh investor yang terkait dalam pengembangan game Cyberpunk 2077.
Baca Juga: Among Us Raih 500 Juta Pengguna Aktif pada November 2020
Pertamanya, gugatan tersebut menuduh bahwa pernyataan yang salah atau menyesatkan telah dibuat tentang Cyberpunk 2077, yaitu dapat dimainkan pada sistem Xbox One dan PlayStation 4.
Penghapusan Cyberpunk 2077 dari PlayStation store, dan tawaran pengembalian dana (refund) oleh Sony, Microsoft, dan CD Projekt sendiri banyak dikutip di kalangan bisnis sebagai alasan anjloknya harga saham CD Projekt meskipun angka penjualannya tinggi.
Dalam minggu-minggu sebelum perilisan game Cyberpunk 2077, CEO dari CD Projekt mengatakan bahwa game tersebut berjalan "sangat baik" di PS4 dan Xbox One.
Baca Juga: 5 Game Mobile Terpopuler, Yuk Download Sekarang
Berdasarkan konferensi pers law firm, berikut adalah alasan gugatan: "(1) Cyberpunk 2077 hampir tidak dapat dimainkan di sistem Xbox atau Playstation generasi saat ini karena banyaknya bug;
(2) Sony menghapus Cyberpunk 2077 dari toko Playstation, dan Sony, Microsoft, dan CD Projekt akan dipaksa untuk menawarkan pengembalian uang penuh(refund) untuk game tersebut;(3) Oleh karena itu, CD Projekt akan menderita kerugian reputasi dan keuangan; dan
(4) Alhasil, pernyataan yang tergugat tentang bisnis, operasi, dan prospeknya, adalah salah secara material, menyesatkan dan/ atau tidak memiliki dasar yang masuk akal di waktu relevan. Ketika detail sebenarnya memasuki pasaran, gugatan mengklaim bahwa investor mengalami kerugian.”
(mam)
Tinggalkan Komentar