Foto: pxhere
Teknologi id – Mulai tanggal 1 April 2022, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan adanya pertambahan tarif pajak nilai (PPN) naik menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga akan berdampak pada produk elektronik seperti smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.
Produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN, oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.
"Seperti yang tertulis di UU No.7 Tahun 2021 (UU HPP) Pasal 4A ayat 2, elektronik tidak termasuk barang bebas PPN, sehingga kenaikan harga dapat dialami oleh smartphone, wearables, tablet, atau bahkan barang barang elektronik lainnya," ucap Vanessa Aurelia, Associate Market Analyst, IDC Indonesia kepada KompasTekno, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: PPN Naik jadi 11 Persen, Harga Pulsa Internet Ikut Berdampak?
Namun, ada kemungkinan tidak semua vendor HP langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen. Vanessa berpikir setidaknya ada kemungkinan bagi vendor smartphone atau perangkat elektronik lain dalam menyiasati kenaikan PPN, yaitu:
Kenaikannya akan ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat.
Kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik.
Vendor menanggung kenaikan PPN pada produk tertentu seperti model entry-level, sedangkan produk premium kenaikannya dibebankan ke konsumen.
"Strategi yang diambil tiap vendor akan berbeda, jadi bisa saja ada vendor yang meningkatkan harga akhir beberapa perangkat mereka dan ada yang tidak," ujarnya.
Vanessa juga menaksir, beberapa importir atau distributor produk elektronik akan memasukkan lebih banyak barang ke Indonesia sebelum kenaikan PPN berlaku 1 April.
Kata vendor smartphones
Beberapa vendor berpendapat tentang kenaikan PPN ini di Indonesia. Seperti Oppo dan Realme yang turut terdampak kenaikan tarif PPN 11 persen. Namun kedua perusahaan ini belum memutuskan strategi yang akan dijalankan setelah tarif PPN berlaku 1 April.
Terkait hal ini, Oppo mengatakan pihaknya belum menetapkan perubahan atau kenaikan harga untuk ponsel-ponsel yang mereka jual di Indonesia.
Untuk strategi seputar kenaikan harga sebagai imbas tarif PPN naik April 2022 nanti, pihak Oppo menjelaskan belum menentukan apakah akan menggunakan strategi penjualan dan pemasaran yang berbeda atau tidak.
Sebab hingga saat ini, produk-produk Oppo yang dijual di Tanah Air masih memiliki harga sama dan belum ada perubahan yang signifikan.
Baca juga: Bukan iPhone 13 dan Xiaomi, ini HP Terlaris di Dunia Tahun 2021
Senada dengan Oppo, Marketing Director Realme Indonesia, Palson Yi juga mengatakan bahwa Realme belum memiliki strategi untuk menaikkan harga produk mereka menjelang tarif PPN naik menjadi 11 persen.
Prediksi daya beli
Menurut IDC, penurunan daya beli masyarakat menjadi akibat dari kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Ini juga berlaku untuk daya beli smartphone, meskipun dampaknya kemungkinan tidak begitu signifikan. Sebab, kenaikan harga pada smartphone juga ditaksir tidak begitu tinggi di mata konsumen.
Pada kuartal II di tahun 2022, pasar smartphone justru akan diramaikan dengan musim belanja lebaran dan suplai yang dinilai semakin membaik. Untuk itu, performa pasar smartphone pada kuartal tersebut ditaksir mengalami peningkatan.
Selain karena adanya musim belanja lebaran, faktor lainnya yang akan mendorong permintaan yaitu ekspansi jaringan 4G dan 5G.
Baca juga: Samsung Galaxy S20 FE: Ponsel Hebat Harga Lebih Bersahabat
Daftar barang dan jasa bebas PPN
Dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP diatur ketentuan mengenai barang dan jasa bebas PPN diatur. Adapun di antaranya yaitu:
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga
Jasa keagamaan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa perhotelan
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa boga atau katering
Ketentuan barang yang tidak dikenai PPN juga diatur dalam Pasal 16B UU HPP.
(na)
Tinggalkan Komentar