Kemenperin Minta Apple Lakukan Investasi yang Adil di Indonesia

Teknologi.id . November 26, 2024
kemenperin apple iphone 16
Foto: Kemenperin


Teknologi.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Apple telah mengajukan proposal investasi senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun. Namun, Agus menilai tawaran dari perusahaan teknologi asal Cupertino tersebut belum memenuhi prinsip keadilan.

"USD 100 juta, berdasarkan penilaian teknokratis, tidak memenuhi asas berkeadilan," ungkap Agus saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Senin (25/11/2024).

Empat Aspek Keadilan yang Belum Terpenuhi

Agus menjelaskan bahwa proposal investasi Apple dinilai tidak seimbang jika dibandingkan dengan investasi mereka di negara lain. Ia menyebutkan empat aspek keadilan yang belum terpenuhi, yaitu:

  1. Perbandingan Investasi Global: Apple belum mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia, berbeda dengan investasi mereka di negara lain.
  2. Investasi dari Merek Lain: Besaran investasi Apple kalah dibandingkan dengan merek perangkat telekomunikasi (HKT) lainnya yang beroperasi di Indonesia.
  3. Nilai Tambah dan Penerimaan Negara: Proposal ini dinilai belum mampu memberikan nilai tambah yang signifikan untuk perekonomian Indonesia.
  4. Penciptaan Lapangan Kerja: Investasi yang diajukan belum optimal dalam menciptakan peluang kerja bagi masyarakat Indonesia.

"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, kami memutuskan angka investasi yang lebih wajar agar memenuhi aspek keadilan tersebut," tegas Agus.

Baca juga: Kemenperin: Apple Tawarkan Buka Pabrik di Bandung untuk Produksi Komponen AirPods Max

Kewajiban Apple dan Harapan Kemenperin

Selain itu, Kemenperin meminta Apple segera menyelesaikan komitmen investasi yang masih tersisa hingga akhir 2023. Proposal baru yang diajukan akan berlaku untuk kewajiban investasi Apple periode 2024-2026, sebagai syarat mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Agus juga menyarankan agar Apple mempertimbangkan pembangunan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. Dengan langkah ini, Apple tidak perlu lagi mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sekali untuk memenuhi ketentuan sertifikat TKDN.

Revisi Aturan TKDN

Kemenperin saat ini sedang merevisi Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang penghitungan nilai TKDN untuk produk seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet. Agus menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan menyesuaikan dengan perubahan lanskap industri HKT sekaligus memastikan asas investasi yang berkeadilan dapat ditegakkan.

"Kami berharap revisi ini dapat memberikan landasan yang lebih kokoh bagi semua pelaku industri, termasuk Apple, untuk berkontribusi lebih besar pada perekonomian Indonesia," pungkas Agus.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar