Foto: Bacapaja
Teknologi.id - Setelah platform Vtube yang dikelola oleh PT Future View Tech dinyatakan Satgas Waspada Investasi OJK sebagai entitas investasi ilegal alias investasi bodong, muncul platform serupa yaitu TikTok Cash.
Memiliki sistem yang mirip dengan Vtube, TikTok Cash menawarkan keuntungan pada anggotanya hanya dengan menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya. Ragam tugas tersebut antara lain seperti follow akun, like dan nonton video TikTok. Pengguna cukup melakukan tugas tersebut dan mengunggah screenshot bukti sudah menyelesaikan tugas. Kemudian, pengguna akan mendapat keuntungan berupa saldo yang dapat dicairkan ke rekening bank pengguna.
Dilansir dari KumparanTECH, pada hari Selasa (9/2), TikTok Cash ramai diperbincangkan oleh netizen karena diduga melakukan penipuan dengan skema ponzi atau money game. Pada awalnya, pengguna dapat menjadi anggota dan mendapatkan komisi dari penyelesaian tugas tanpa harus membayar. Namun, agar bisa mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola.
Baca juga: Cara Dapat Uang dari Tiktok yang Mudah Dilakukan Pemula
Foto: KumparanTECH
Dari tabel tingkat keanggotaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi level, semakin banyak tugas harian dengan komisi yang semakin besar pula. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.
Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan sistem mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung dan meningkatkan keuntungan. Nantinya, pengguna yang berhasil mengundang orang lain akan mendapatkan komisi yang dapat dicairkan ke rekening bank pengguna.
Tanggapan OJK Terkait TikTok Cash
Foto: Tribunnews
Menanggapi ramainya pembahasan terkait TikTok Cash, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah turun tangan untuk menyelidiki dan mengawasi pergerakan dari TikTok Cash.
"Saat ini Satgas Waspada Investasi OJK sedang melakukan penelitian terhadap kegiatan TikTok Cash," jelas Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing.
Nantinya, setelah penyelidikan selesai dilakukan, hasilnya akan dipublikasi kepada masyarakat jika ditemukan pelanggaran dalam hal melakukan investasi ilegal atau bodong. Tongam juga menjelaskan pertanyaan mengapa TikTok Cash yang kini diklaim sudah memiliki 500 ribu anggota tidak terdaftar di OJK.
"Tiktok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak merupakan entitas yang terdaftar atau diawasi OJK," ungkapnya.
Baca juga: Cara Menghilangkan Watermark TikTok Tanpa Aplikasi
Platform ini tentunya menawarkan penawaran yang sangat menggiurkan. Hanya dengan membayar sejumlah uang dan mengerjakan tugas harian, pengguna bisa mendapatkan keuntungan berlipat. Namun, pengguna internet Indonesia diharapkan lebih berhati-hati terhadap platform ini. Hal ini disebabkan karena platform ini hanya mencatut nama dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan aplikasi resmi TikTok. Selain itu, platform ini juga tidak terdaftar di OJK. Sehingga praktik penipuan sangat rawan terjadi dan tidak ada dasar hukum kuat yang dapat digunakan jika kelak terjadi masalah.
Jika kamu ingin mendapatkan uang dari aplikasi TikTok secara resmi, kamu dapat mengunduh aplikasi TikTok dan mengikuti program dapat uang bagi pengguna TikTok yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2021 lalu. Jika kamu mengikuti program ini, kamu hanya perlu mengundang teman untuk mengunduh TikTok dan menonton video TikTok untuk mendapatkan uang. Nantinya, kamu dapat menarik uang hasil dari program ini melalui dompet digital DANA.
(st)
Tinggalkan Komentar