Foto: ARAH
Teknologi.id – Beberapa waktu lalu ramai perbincangan mengenai
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
mengharamkan mata uang kripto sebagai mata uang dan alat transaksi.
Menariknya ada satu kripto yang
diklaim punya sertifikasi halal yang bernama ARAH koin. ARAH coin, atau koin ARAH, berada di dalam aplikasi mobile ARAH yang dinaungi oleh
organisasi independen Nahdlatul Ulama (NU).
Di dalam aplikasi ARAH ini, fitur
dompet digital memang belum lama hadir, di mana mata uang koin Arah sebagai
kripto disebut dapat melengkapi harian pengguna di seluruh dunia.
Namun kini pihak Nahdlatul Ulama (NU) memberikan keterangan resmi terkait
dengan pengadaan blockchain dan mata uang kripto di dalam aplikasi ARAH, yang
mengatasnamakan NU.
Bahkan mereka menyebut jika
aplikasi tersebut bukan kebijakan resmi
yang dirilis PBNU. Hal ini disampaikan oleh KH. Ahmad Asyhar Shafwan, Ketua
Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur.
Menurutnya, PBNU memiliki wadah
resmi saluran penyiaran pemberitaan, yaitu NU Online. Sejauh ini, NU Online
tidak pernah menyinggung atau bahkan melaporkan release resmi berkaitan dengan
Arah Global.
"Dengan demikian, secara
tidak langsung dapat dipahami bahwa Arah Global bukan kebijakan resmi yang
direlease oleh PBNU,”
“Karena bukan kebijakan resmi
PBNU, maka dapat dipastikan bahwa itu adalah kebijakan personal pihak yang mengatasnamakan NU atau buah dari hasil
istinbath kolektif dan terbatas oleh pihak yang juga bisa jadi adalah warga NU,"
ujarnya, dikutip dari Uzone hari Senin 15 November 2021.
Melihat dari website Arah Global, aplikasi ARAH ini dirancang, diregulasi, dan dioperasikan dengan prinsip Syariah yang berlaku, di mana semua aktivitas, kebijakan, teknis, dan mekanismenya berdasarkan standar halal yang ketat.
Baca juga: Bitcoin Halal atau Haram? Ini Kata MUI dan Muhammadiyah
Mereka juga menyatakan telah
berkoordinasi dengan para ulama Syariah dan konsultan demi memastikan layanan
ARAH ini sesuai dengan prinsip Islam.
ARAH diklaim sebagai SuperApp
halal pertama di dunia yang terintegrasi dengan dompet digital mata uang
kripto.
Namun, terkait dengan mata uang
kripto, yang juga diterapkan di dalam aplikasi tersebut, KH. Ahmad Asyhar
Shafwan juga menegaskan kembali jika pihaknya masih menganggap mata uang kripto
dan berbagai versinya adalah haram.
Sesuai hasil pengkajian dan
disahkan oleh LBM PWNU Jatim dan mengetahui jajaran Pengurus Wilayah NU Jatim.
(fpk)
Tinggalkan Komentar