Anang Hermansyah Siap Daftarkan Izin Kripto ASIX ke Bappebti

Fabian Pratama Kusumah . February 11, 2022

Foto: Twitter Anang Hermansyah

Teknologi.idBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi melarang perdagangan token kripto ASIX buatan Anang Hermansyah.

Melansir Twitter @InfoBappebti, larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti.

"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” cuit akun @InfoBappebti.

Sesuai aturan tersebut, aset kripto baru harus masuk ke dalam daftar jadi dapat diperdagangkan. Ini juga telah dilakukan penilaian bersama dari Bappebti serta para pedagang kripto.

Kini, Anang Hermansyah akan mendaftarkan ASIX Token ke Bappebti. Ia masih menunggu beberapa tahap lagi untuk merampungkan ASIX Token tersebut.

"ASIX Token itu memang dalam proses kita sedang mengajukan ke dalam Bappebti dan itu ada tertulis semua perencanaan yang ada di roadmap kita,”

“Artinya memang ASIX belum bisa karena izinnya belum ada memang. Di perdagangan Indonesia yang ada di benak kita adalah masuk exchange-nya Indonesia," kata Anang Hermansyah, dikutip dari Detik.

Baca juga: Token Kripto ASIX Buatan Anang Hermansyah Kembali Turun Harga

Setelah kesepakatan terjadi dengan Indodax, Anang Hermansyah akan langsung mendaftarkan ASIX Token ke Bappebti. Jika tak ada halangan, ia akan mendaftarkannya minggu depan.

Meski harganya sempat melejit dari awal peluncuran, namun tidak lama setelah Bappebti mengatakan kripto ASIX belum berizin, harga koin tersebut turun hingga 32,23 persen.

Pada saat artikel ini ditulis, dilansir dari CoinMarketCap, harga kripto ASIX sebesar Rp0.07208 dengan volume perdagangan 24 jam terakhir Rp49,848,064,167.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar