Teknologi.id - Indonesia mengantongi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp 8,17 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah itu berasal dari setoran 2020 yang sebesar Rp731,4 miliar, 2021 sebesar Rp3,9 triliun, dan 2022 sebesar Rp3,5 triliun.
Sepanjang Januari—Agustus 2022, perolehan PPN PMSE tercatat mencapai Rp3,5 triliun. Jumlahnya hampir menyamai total perolehan PPN PMSE sepanjang 2021, yaitu Rp3,9 triliun. Jika tren tahun ini terjaga maka perolehan pajaknya berpotensi melampaui kinerja tahun lalu.
Sebagai informasi, bertambahnya jumlah pemungut pajak dan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen menjadi faktor pendorong kinerja pajak digital.
Baca juga: Cyber Hell Ramai di Netflix, Ini 7 Rekomendasi Film Cyber Crime
Secara keseluruhan, terdapat 127 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan Ditjen Pajak. Pada Januari—Agustus 2022, terdapat 33 penyelenggara PMSE baru yang terdaftar sehingga bisa memungut PPN.
Sementara itu, pada 2021 ada 43 PMSE yang terdaftar untuk memungut PPN. Sedangkan, pada 2020 terdapat 51 PMSE yang pertama kali terdaftar untuk memungut PPN.
Kementerian Keuangan mengungkapkan akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.
Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar. Terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
(dwk)
Tinggalkan Komentar