Wow! Indonesia Kantongi Rp 7,1 T dari Pajak Netflix, Spotify cs

Teknologi.id . July 11, 2022
Foto: Medium


Teknologi.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat akumulasi penerimaan pajak digital hingga 30 Juni 2022 mencapai Rp7,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkapkan jumlah ini bersumber dari 97 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan setoran ke kas negara. Beberapa di antaranya seperti dari Netflix, Spotify, hingga TikTok.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Cyber Hell Ramai di Netflix, Ini 7 Rekomendasi Film Cyber Crime

Dalam PMK-60/PMK.03/2022, penyelenggara PMSE wajib mengenakan PPN sebesar 11 persen atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia. Jumlah penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 sebanyak 119 pelaku usaha.

Pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.

Kemudian pada Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.

Sedangkan pada Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

Baca juga: Tonton Film-Film Ini Agar Paham Apa Itu Metaverse

"Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut," terang Neil.

“Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria,” imbuh Neil.

Berikut kriteria PMSE yang ditentukan DJP:

  • Nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta/bulan
  • Jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu/tahun atau 1.000 dalam sebulan

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar