Waze-Brainly, Ini Situs Populer Lain yang Terancam Diblokir 2 Hari Lagi!

Foto: Business Insider

Teknologi.id - Telah berselang 5 hari sejak tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berakhir. Rupanya, masih banyak situs populer yang ditemukan belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat baik domestik maupun asing. 

Hingga hari ini tercatat ada 8555 PSE yang telah terdaftar dengan rincian 8340 PSE domestik dan 215 PSE asing yang dapat dilihat di website resmi PSE Kominfo.  

Beberapa perusahaan dengan traffic tinggi yang belum mendaftar sebagai PSE privat di antaranya adalah marketplace Amazon, browser Opera, media sosial profesional LinkedIn, marketplace Alibaba.com, game online Defense of the Ancients (DoTA) dan Counter Striker, mesin pencari Bing, platform game Steam, Epic Game, Battle Net, dan Origin. 

Baca juga: Akibat Budaya Kerja Berlebih, Jepang Ciptakan Kotak Tidur Berdiri

Berikut daftar beberapa PSE populer kategori informasi dan hiburan yang belum daftar PSE. 

  • Wikipedia 

  • Waze 

  • Brainly 

  • Yahoo 

  • Duckduckgo 

  • Quora 

  • IMDb 

  • Blogger 

  • Tumblr 

  • Pinterest 

  • Deezer 

  • Soundcloud 

PSE yang belum mendaftar mendapat kesempatan perpanjangan hingga 27 Juli 2022 mendatang. Jika tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka proses pemblokiran situs akan dimulai. 

"Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi persnya pada Kamis (21/7). 

Hari ini, tercatat telah memasuki hari ketiga sejak pengumuman tersebut berjalan.  Semuel juga menjelaskan bahwa Kominfo telah mulai mengirimkan surat peringatan kepada 100 PSE dengan traffic yang tinggi untuk segera melakukan pendaftaran. 

"Sekarang sedang disiapkan surat peringatan untuk yang tadi saya sebutkan. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemblokiran berjalan," ujar Semuel.

Sanksi Pemblokiran dan Denda

Berdasarkan kebijakan pemerintah, terdapat ancaman untuk PSE yang tidak segera melakukan pendaftaran akan mendapat sanksi pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dijelaskan pula bahwa perusahaan yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu 5 hari kerja tersebut berpotensi dikenakan denda. Semuel mengatakan terkait peraturan denda tersebut, Kominfo telah bekerja sama dan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan aturan tersebut.

"Sekarang PP-nya sedang disiapkan dan sudah ada di tempatnya Kementerian Keuangan. Sedang dirapatkan antar-kementerian. Jadi kita langsung dari peringatan ke pemblokiran, " tuturnya. 

Baca juga: Deadline PSE Kominfo Lewat, 100 Platform Terancam Diblokir di Indonesia

Semuel juga menjelaskan bahwa pihaknya percaya [ada data yang diberikan oleh perusahaan merupakan data yang benar dan akurat. Semuel juga mengizinkan jika ada perusahaan yang meminta normalisasi atau pembukaan blokirnya dengan syarat telah mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah. 

"Kita memberi kepercayaan penuh bahwa PSE memberi data yang sebenar-benarnya. Nanti tim akan validasi dan verifikasi. Kalau datanya tidak benar, mereka akan kena denda atau penutupan sementara,"

"Kemarin kami juga membuka bagi mereka yang karena kesulitan NIB (Nomor Izin Berusaha) belum keluar atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) belum ada bisa mendapatkan secara manual dan harus ditindaklanjuti online. Nanti kami akan melakukan asesmen," lanjutnya. 

(kssa)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar