Foto: Pikiran Rakyat
Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan siaran televisi analog dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dan dialihkan menjadi televisi digital. Pengumuman ini sesuai dengan rancangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa.
Baca Juga: Beralih dari Smartphone, BlackBerry Kini Produksi Mobil
"Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis (3/12).
Rancangan aturan teknis ini merupakan bagian dari dua peraturan pemerintah (PP) yang sedang diolah Kemenkominfo, di mana keduanya merupakan turunan dari UU Omnibus Law Ciptaker. Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu itu memuat kewajiban televisi analog beralih ke televisi digital.
Dalam ayat 2 pasal 60A UU Ciptaker disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukan UU Ciptaker.
Perpindahan siaran dari TV analog ke TV digital ini diberlakukan untuk penyedia siaran milik pemerintah (LPP TVRI) dan swasta (LPS). Pelaksanaan digitalisasi kedua siaran tersebut memiliki mekanisme yang berbeda.
Digitalisasi siaran TVRI akan dilakukan oleh akan dilakukan oleh Menteri tanpa melewati evaluasi dan seleksi. Sedangkan, untuk LPS akan ditetapkan Penyelenggara Multipleksing (MUX) yang dilakukan oleh Menteri melalui evaluasi dan seleksi.
Evaluasi tersebut, kata Johnny, diberlakukan bagi LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan seleksinya dilakukan pada layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI.
Selain itu, pihak Kominfo juga menjanjikan bantuan berupa alat bantu penerimaan siaran digital (set-top-box) kepada rumah tangga miskin. Biaya penyediaan STB ini berasal dari komitmen Penyelenggara MUX. Atau dapat pula dari APBN dan/atau sumber lainnya yang sah sebagai jalan terakhir jika dana tidak mencukupi.
"Prioritasnya tetap berasal dari komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi," tambah Johnny.
Johnny berpendapat bahwa penyediaan STB ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Oleh karena itu, beliau berharap kedua RPP terkait dapat dirampungkan paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, yakni pada 1 Februari 2021.
Baca Juga: Obama Akan Buat Sketsa Komedi Tentang Kepemimpinan Trump
Kedua RPP yang sedang digodok tersebut terdiri dari peraturan norma standar izin usaha (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha/RPP NSPK) dan aturan pelaksanaannya (Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran/RPP Teknis).
(rf)
Tinggalkan Komentar