Sekitar 125 kapal ikan ilegal berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga pekan terakhir Juli 2021. Terakhir, kementerian menangkap kapal ikan asing asal Malaysia di perairan RI.
Operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinahkodai Novry Sangian mendeteksi keberadaan kapal di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka. Berbagai upaya dilakukan oleh kapal tersebut untuk lolos, namun karena kesigapan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap.
Saat ini, kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan tersebut, namun dengan sigap tali tersebut berhasil dilepas sehingga pengejaran dapat dilanjutkan.
Selain itu, ujar dia, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh awak kapal pengawas, tampak bahwa kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan alat Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Hal ini dilakukan agar posisi kapal tidak terekam di GPS yang akan digunakan untuk pembuktian. Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar dikira sebagai kapal Indonesia.
Dengan penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021 sebanyak 81 merupakan kapal Indonesia. Kemudian 44 kapal ikan asing, yang terdiri atas 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. KKP juga menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Tinggalkan Komentar