Kominfo Akan Segera Umumkan Apakah ChatGPT Harus Mendaftar atau Diblokir!

Teknologi.id . March 04, 2023

Foto: The Wall Street Journal

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penelitian terhadap layanan chatbot ChatGPT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada jenis ChatGPT yang harus mematuhi peraturan Indonesia agar tidak diblokir.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mereka telah menemukan satu aplikasi ChatGPT yang termasuk dalam kategori yang wajib mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Baca juga: Gak Cuma Bisa "Joki" Tugas Sekolah, Kamu Bisa Pakai ChatGPT untuk Hal Ini Juga!

Sayangnya, Semuel tidak menyebutkan nama aplikasi ChatGPT yang dimaksud. Menurut Semuel, mereka telah menemukan satu aplikasi ChatGPT yang wajib mendaftar sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 dan peraturan menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Dirjen Aptika juga mengatakan bahwa Kominfo sedang mencari aplikasi sejenis untuk segera mendaftarkan diri sesuai dengan aturan PSE. Semua aplikasi yang sudah ditemukan akan segera diberi surat untuk segera mendaftar. Semua aplikasi tersebut akan diumumkan pada hari Senin, termasuk aplikasi ChatGPT.

ChatGPT telah meluncurkan layanan berbayar di Indonesia yang disebut ChatGPT Plus. Pengguna dapat berlangganan ChatGPT Plus dengan biaya sebesar USD 20 atau sekitar Rp 300 ribu per bulan. Kehadiran ChatGPT Plus mengindikasikan bahwa layanan chatbot buatan OpenAI termasuk dalam kategori PSE yang harus mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Baca juga: Ekstensi ini Pakai ChatGPT untuk Tingkatkan Keterampilan Google Sheet

Berikut 6 Kategori PSE Lingkup Privat Wajib Daftar ke Kominfo

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar