Teknologi.id - Bagi pemilik kendaran roda empat yang belum melakukan uji emisi atau pun tidak lulus uji emisi harus menyiapkan uang lebih bila ingin parkir di wilayah DKI Jakarta.
Pasalnya, per 1 Oktober 2023 kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan disinsentif berupa pembayaran tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi.
Ketentuan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17: "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/ atau luar ruang milik jalan."
Baca juga: Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, 8 Juta Warga DKI Harus Cetak Ulang KTP Mulai 2024
Pemberlakuan tarif parkir tertinggi bagi mobil belum lulus uji emisi tersebut akan diberikan ketika kendaraan parkir di fasilitas yang berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan untuk berapa besaran tarif parkir tertinggi yang dimaksud, menurut Peraturan Gubernur (Pergub) 120 tahun 2012, tarif parkir tertinggi Rp 5 ribu per jam untuk kendaraan roda empat. Jumlah tersebut lebih tinggi hampir dua kali lipat jika dibandingan tarif yang berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2 ribu untuk tarif berikutnya.
Tarif disinsentif ini sementara baru berlaku untuk mobil yang belum lulus uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diberlakukan.
Penambahan titik parkir disinsentif
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan nantinya total akan ada 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.
"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menambah 24 titik lokasi parkir dengan tarif tertinggi. Jika ditotal, sejauh ini sudah ada 34 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Baca juga: Tarif Bus Transjakarta Bakal Disesuaikan dengan Status Ekonomi dan KTP Domisili
Berikut daftar 24 lokasi titik parkir baru yang ada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Pramuka/Burung
5. Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. Pasar UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
Sebelumnya sudah terdapat 10 lokasi parkir yang telah menerapkan tarif disinsentif, di antaranya:
1. IRTI Monas
2. Kawasan parkir Blok M Square
3. Pelataran parkir kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kantong parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung parkir Taman Mentneg
7. Gedung parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran parkir Taman Ismail Marzuki
(dwk)
Tinggalkan Komentar