Kemendagri Rilis Aplikasi Redkar Sipadam, ini Fungsinya

Fabian Pratama Kusumah . March 07, 2022

Foto: Pelopor

Teknologi.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Sipadam saat acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 pemadam kebakaran (damkar) dan penyelamatan.

Acara ini digelar secara hybrid yaitu langsung di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta dan juga virtual pada Selasa (01/03/2022).

Redkar yang secara resmi diluncurkan pada 1 Maret 2020 lalu, merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

Pembentukan Redkar ini juga diharapkan dapat menjadi wadah kelompok relawan pemadam kebakaran yang sudah terbentuk sebelumnya, baik yang dibentuk atas inisiatif masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah daerah melalui Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (PKP).

Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut, pengelolaan sumber daya manusia terkait PKP menjadi lebih profesional, baik dalam konteks penanggulangan kebakaran maupun tindakan penyelamatan lainnya.

Melalui platform ini masyarakat dapat berpartisipasi dan bergotong royong untuk memberikan perlindungan diri serta lingkungannya dari ancaman dan dampak kebakaran.

“Karena nanti untuk tingkat desa akan saya serahkan kepada Dirjen PMD (Bina Pemdes Kemendagri) untuk membentuk (relawan damkar) di setiap desa,”

Baca juga: Apam, Alat Pemadam Kebakaran Bertenaga Putaran Ban Motor

“Kalau satu desa punya 10 relawan damkar, ada 80 ribu desa maka kali 10, ada 800 ribu petugas damkar,”

“Dalam rangka memberesi respons pertama sebelum kejadian lebih membesar,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil), Syafrizal ZA.

Kemendagri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Kebakaran.

Aturan ini sebagai panduan dalam melibatkan peran serta masyarakat sebagai relawan damkar.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar