Foto: Pelopor
Teknologi.id - Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Sipadam saat acara Hari Ulang Tahun
(HUT) ke-103 pemadam kebakaran (damkar) dan penyelamatan.
Acara ini digelar secara hybrid
yaitu langsung di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta dan juga virtual
pada Selasa (01/03/2022).
Redkar yang secara resmi
diluncurkan pada 1 Maret 2020 lalu, merupakan suatu organisasi sosial berbasis
masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Pembentukan Redkar ini juga
diharapkan dapat menjadi wadah kelompok relawan pemadam kebakaran yang sudah
terbentuk sebelumnya, baik yang dibentuk atas inisiatif masyarakat, dunia
usaha, maupun pemerintah daerah melalui Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan
(PKP).
Diharapkan dengan adanya aplikasi
tersebut, pengelolaan sumber daya manusia terkait PKP menjadi lebih
profesional, baik dalam konteks penanggulangan kebakaran maupun tindakan
penyelamatan lainnya.
Melalui platform ini masyarakat
dapat berpartisipasi dan bergotong royong untuk memberikan perlindungan diri
serta lingkungannya dari ancaman dan dampak kebakaran.
“Karena nanti untuk tingkat desa
akan saya serahkan kepada Dirjen PMD (Bina Pemdes Kemendagri) untuk membentuk (relawan
damkar) di setiap desa,”
Baca juga: Apam, Alat Pemadam Kebakaran Bertenaga Putaran Ban Motor
“Kalau satu desa punya 10 relawan
damkar, ada 80 ribu desa maka kali 10, ada 800
ribu petugas damkar,”
“Dalam rangka memberesi respons
pertama sebelum kejadian lebih membesar,” ujar Direktur Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil), Syafrizal ZA.
Kemendagri telah menerbitkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembinaan Relawan Kebakaran.
Aturan ini sebagai panduan dalam
melibatkan peran serta masyarakat sebagai relawan damkar.
(fpk)
Tinggalkan Komentar