Teknologi.id - WhatsApp adalah aplikasi yang sangat populer dengan berbagai fitur menarik, salah satunya adalah stiker WhatsApp. Stiker ini memungkinkan kamu untuk berbagi ekspresi dengan cara yang kreatif tanpa harus menggunakan emotikon biasa. Namun, perlu diingat, menggunakan wajah orang lain dalam stiker WhatsApp tanpa izin bisa mendatangkan masalah serius.
Di Indonesia, terdapat Undang-Undang yang mengatur privasi orang lain, termasuk penggunaan wajah mereka dalam stiker WhatsApp. Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh dengan sengaja dan melawan hukum mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Baca juga: Cara Baca Chat Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan Pengirim, 100% Work!
Hukumannya sangat serius. Menurut Pasal 48 ayat 1, pelanggar yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda sebesar Rp2 miliar.
Selain itu, ada juga Pasal 26 ayat 2 yang memungkinkan orang yang merasa privasinya dilanggar untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang.
Meskipun begitu, UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 26 ayat 1 juga menyebutkan bahwa penggunaan informasi pribadi seseorang dalam media elektronik harus dilakukan dengan izin orang yang bersangkutan, kecuali ada ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi, sangat penting untuk berhati-hati dan menghormati privasi orang lain saat menggunakan stiker WhatsApp. Menggunakan wajah orang lain tanpa izin bukanlah tindakan yang sepele, melainkan pelanggaran hukum yang dapat berdampak serius pada dirimu.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar