Teknologi.id - DPR Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan sebuah undang-undang yang mengancam eksistensi TikTok di negara tersebut.
Regulasi ini disetujui pada Sabtu (20/4), bersamaan dengan rancangan undang-undang yang mendukung Taiwan dan bertujuan untuk melawan pengaruh China.
Undang-undang ini menawarkan dua opsi bagi TikTok. Opsi pertama adalah TikTok harus membentuk entitas perusahaan terpisah di AS, terlepas dari induknya di China, Bytedance. Opsi kedua adalah pemblokiran TikTok di AS, yang berarti pengguna di sana tidak akan bisa lagi mengakses platform video pendek tersebut.
Selama ini, sejumlah pejabat AS dan negara-negara Barat telah mengekspresikan kekhawatiran terhadap popularitas TikTok, khususnya di kalangan generasi muda. Mereka mengklaim bahwa platform ini memberikan kesempatan bagi Beijing untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaannya.
Para kritikus juga menyatakan bahwa TikTok terpengaruh oleh Beijing dan digunakan sebagai saluran untuk menyebarkan propaganda. China dan perusahaan tersebut menolak tudingan tersebut.
RUU ini, yang memiliki potensi untuk memicu langkah-langkah untuk melarang perusahaan beroperasi di pasar AS, akan segera diajukan ke Senat untuk diputuskan melalui pemungutan suara pada minggu depan. Pada Sabtu (20/4), DPR menyetujui keputusan tersebut dengan dukungan dari kedua belah pihak, dengan perbandingan suara 360 berbanding 58.
Estimasi waktu 6 bulan
Menurut regulasi baru yang berlaku untuk TikTok, ByteDance diwajibkan untuk segera menjual aplikasi TikTok-nya kepada pihak AS dalam waktu enam bulan, yakni hingga bulan September 2024.
Jika tidak, kemungkinan besar TikTok akan dihapus dari pasar AS. Dalam hal ini, ByteDance akan mengalami kerugian yang signifikan.
Selain kehilangan aplikasi yang sangat populer, ByteDance juga akan kehilangan akses ke algoritma yang digunakan untuk menyajikan konten video yang sesuai dengan minat pengguna. Algoritma TikTok ini dianggap sebagai kunci keberhasilan platform tersebut.
Baca juga: Presiden AS dan China Telponan untuk Bahas TikTok, Ada Apa?
Respon TikTok
Sebagai tanggapan terhadap RUU tersebut, TikTok mengirimkan surat keberatan.
Menurut TikTok, keputusan DPR AS yang "berlindung" di bawah aturan bantuan asing dianggap sebagai pembatasan terhadap hak kebebasan berbicara dari 170 juta warga Amerika.
“Sangat disayangkan bahwa kongres (DPR) berlindung di balik bantuan asing dan kemanusiaan yang penting untuk menekan hak kebebasan berbicara 170 juta orang Amerika, 7 juta pelaku bisnis, dan menutup platform yang berhasil menyumbang 24 miliar dollar AS (sekitar Rp 389 triliun) untuk perekonomian AS tiap tahunnya,” tulis TikTok.
Perlu dicatat bahwa Undang-Undang pembatasan TikTok ini disahkan setelah DPR AS mengesahkan tambahan bantuan kepada Ukraina, Israel, dan Taiwan, dengan alokasi dana sekitar 95 miliar dolar AS (setara dengan Rp 1.540 triliun).
Jumlah 170 juta yang disebutkan oleh TikTok mengacu pada jumlah pengguna aktif TikTok di AS, yang merupakan jumlah terbanyak secara global. Posisi kedua ditempati oleh Indonesia dengan jumlah pengguna aktif sebanyak 126,8 juta per awal 2024, menurut DataReportal.
Baca Artikel dan Berita yang lain di Google News
(ny)
Tinggalkan Komentar