Ini Daftar Dompet Digital yang Terlibat dalam Transaksi Judi Online

Muhammad Haris Aminan . October 11, 2024

judi online
Foto : Bisnis.com

Teknologi.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Menteri Budi Arie Setiadi telah membeberkan lima penyedia dompet digital yang terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online. Dalam pernyataan terbarunya, Budi menyebutkan beberapa e-wallet besar, termasuk Dana, Ovo, GoPay, dan LinkAja, terlibat dalam praktik tersebut.

"Kami telah memberikan teguran keras kepada lima perusahaan yang terlibat dalam fasilitasi perjudian online. Tindakan tegas akan diambil jika mereka tidak mematuhi," tegas Budi pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Baca juga : APJII Akan Bentuk Satgas Bersama Kominfo untuk Berantas RT/RW Net Ilegal

Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan ke Kemenkominfo, transaksi judi online melalui lima perusahaan e-wallet ini mencapai angka yang luar biasa, dengan total nilai mencapai triliunan rupiah. Lima penyedia e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Dari kelima perusahaan itu, DANA mencatat transaksi tertinggi dengan total nilai Rp5,4 triliun dari 5,7 juta transaksi terkait judi online.

Selain menyoroti peran e-wallet, Budi juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus memerangi judi online di masa mendatang. Ia menekankan bahwa judi online adalah bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Lebih jauh, ia menyatakan bahwa jika dibiarkan, perjudian online bisa mengancam kestabilan ekonomi nasional.

"Kami berkomitmen untuk memberantas judi online karena dampaknya sangat besar terhadap masyarakat dan perekonomian negara," jelasnya.

judi online

Foto : OLX

Dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun menjabat, Budi Arie mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil menekan aktivitas judi online secara signifikan. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo berhasil memblokir sekitar 3,7 juta situs judi online. Tak hanya itu, tindakan cepat juga diambil untuk menangani promosi judi online yang dilakukan oleh beberapa influencer di media sosial. Menkominfo menyatakan bahwa pihaknya kini berfokus pada pemblokiran akun e-wallet milik bandar judi online. Di tahap berikutnya, aliran dana yang mengalir ke pemain judi juga akan menjadi target.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa perusahaan e-wallet harus memastikan data pengguna mereka terekam dengan baik melalui sistem Electronic Know Your Customer (eKYC), sesuai dengan aturan perlindungan data pribadi.

"Verifikasi identitas pengguna e-wallet sangat penting untuk memastikan bahwa akun tersebut tidak digunakan oleh pelaku tindak kejahatan," ujar Budi.

Berdasarkan data dari PPATK, rincian transaksi yang terjadi di lima perusahaan e-wallet terkait adalah sebagai berikut:

  • PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Nilai transaksi mencapai Rp5,37 triliun dengan total 5,24 juta transaksi.
  • PT Visionet Internasional (OVO): Transaksi bernilai Rp216 miliar dengan 836.095 transaksi.
  • PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Total transaksi Rp89 miliar dengan 577.316 transaksi.
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Jumlah transaksi senilai Rp65 miliar dengan 80.171 transaksi.
  • PT Airpay International Indonesia (ShopeePay): Transaksi mencapai Rp6 miliar dengan total 33.069 transaksi.

Baca berita dan artikel lain di Google News.

(mha)

Share :