APJII Akan Bentuk Satgas Bersama Kominfo untuk Berantas RT/RW Net Ilegal

Adellia Irmanda Azzahra . October 09, 2024

RT/RW Net Ilegal

Foto: Wahyuruddi

Teknologi.id - Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia dan menekan praktik jaringan RT/RW ilegal, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengumumkan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menangani masalah ini. Satgas ini dibentuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan bertujuan untuk mengedukasi serta meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif dari jaringan internet yang tidak berizin.

Sekretaris Umum APJII, Zulfadly Syam, menyatakan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi masalah utama dalam usaha pemberantasan jaringan RT/RW ilegal saat ini. Oleh karena itu, Zulfadly berencana untuk membentuk Satgas yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani isu ini.

"Dan kita juga sudah memberikan beberapa hal diskusi gitu dengan penegak hukum dan kita sebenarnya pengen membuat Satgas,” ungkap Zulfadly Selasa (8/10/2024), melansir Bisnis Tekno.

Zulfadly menjelaskan bahwa Satgas tersebut akan fokus memberikan edukasi kepada penegak hukum sebelum mereka melakukan tindakan terhadap pelaku jaringan RT/RW ilegal. Satgas ini juga akan menginformasikan mengenai ciri-ciri pelaku, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menindak mereka.

"Setelah mereka paham, baru dilakukan tindakan. Jadi, tidak langsung menindak pelaku jaringan RT/RW ilegal tanpa pemahaman yang jelas," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen Satgas untuk melakukan penegakan hukum yang lebih terarah dan efektif, serta mencegah kesalahan dalam penanganan masalah jaringan ilegal tersebut.

Dalam menangani praktik jaringan RT/RW ilegal, Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa pihaknya menerapkan pendekatan preventif dan juga pendekatan represif.

"Ini (praktik RT/RW Net ilegal) sudah terjadi berulang kali. Bahkan sejak tahun 2012, kami telah mengambil langkah hukum yang telah mendapatkan keputusan pengadilan yang sah, tetapi RT/RW Net tetap muncul. Kominfo melakukan dua langkah, yaitu upaya preventif dan upaya represif," ujar Dany.

Dany mengungkapkan bahwa hingga September 2024, Kemenkominfo telah menerima 111 aduan mengenai dugaan praktik RT/RW net ilegal. Dari total aduan tersebut, sekitar setengahnya, yaitu 51 aduan, terbukti valid. Sementara itu, 60 pelaku lainnya tidak terbukti bersalah, karena telah berstatus sebagai reseller resmi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga: Kemenkominfo Ancam Pidana 10 Tahun Penjara Bagi ISP Fasilitasi RT/RW Net Ilegal

Lebih lanjut, mengenai kapan rencana pembentukan Satgas akan direalisasikan, Zulfadly mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung pembahasan lebih lanjut antara APJII, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Diskusi ini bertujuan untuk memastikan kolaborasi yang efektif dalam penanganan jaringan RT/RW ilegal dan pelaksanaan strategi yang tepat.

Zulfadly mengungkapkan bahwa APJII belum berencana untuk mendorong pembentukan Satgas ini dalam perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Hal ini menunjukkan bahwa fokus saat ini adalah pada kolaborasi dengan Kemenkominfo dan penegakan hukum terhadap praktik RT/RW net ilegal tanpa perlu mengubah regulasi yang ada.

Apa Itu RT/RW Net Ilegal dan Apa Bahayanya?

RT/RW Net ilegal merujuk pada praktik menjual kembali bandwidth internet di area tertentu, tanpa mengantongi izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).

Melansir situs Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI), penyelenggara ISP ilegal menjual kembali layanan internet yang telah dibeli dari penyedia layanan resmi kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN.

Praktik ini berlangsung tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan biasanya terjadi di area kecil, seperti perumahan atau lingkungan yang diatur oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal ini dapat mengakibatkan berbagai masalah, termasuk pelanggaran hukum dan penurunan kualitas layanan internet di daerah tersebut.

Menggunakan ISP ilegal dapat menimbulkan beberapa risiko, seperti jaringan yang tidak stabil, kecepatan internet yang rendah, risiko penyalahgunaan data, ancaman malware, serta ancaman konten berbahaya, seperti pornografi dan terorisme.

Oleh karena itu, DJPPI mengimbau masyarakat untuk memilih layanan ISP yang legal. Memilih ISP legal memastikan bahwa layanan yang diterima memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Baca berita dan artikel yang lain di Google News.

(aia)

Share :