(Jimly Asshiddiqie ketika membacakan putusan MKMK)
Sumber : YouTube
Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyebutkan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika.
“Kami menilai keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan Perkara Nomor 90 mengalami cacat hukum secara prosedural dan substansial. Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika,” ungkap Ghufron pada keterangan resminya.
Melansir dari diskursusnetwork, sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang mana sanksi ini menuai polemik karena dianggap memudahkan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo yang juga merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman untuk maju pada Pilpres 2024 menjadi pendamping Prabowo Subianto.
Sejumlah organisasi diantaranya Imparsial, PBHI Nasional, WALHI, dan Elsam semakin menegaskan kolusi dan nepotisme yang terjadi dalam Perkara Putusan MK Nomor bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Dikarenakan hal tersebut, muncul banyak protes dan sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK.
Untuk mewadahi dan memproses laporan tersebut. dibentuklah MKMK ad hoc pada Selasa (24/10/2023) dengan Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, sedangkan Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih sebagai anggotanya.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa MKMK tak bisa anulir putusan MK. "Di antara laporan itu ada permintaan untuk mengubah pencapresan sampai begitu, padahal kita ini hanya kode etik, hanya menegakkan kode etik hakim, bukan mengubah keputusan MK," ujarnya.
Di sisi lain pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah keceplosan menyampaikan hasil perundingan putusan tersebut.
Padahal, MKMK mulai berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk. pada Senin 6 November 2023. Perundingan tersebut dilakukan secara tertutup, dan dibacakan pada 7 November 2023.
Tjipta Lesmana juga mengatakan bahwa ia pesimistis dan hanya ada kemungkinan 2% karena Jimly sendiri telah membocorkan bahwa MKMK tidak mempunyai kewenangan membatalkan putusan MK.
"Harapannya 2%, tahu dari mana? karena saya orang komunikasi. Jimly sudah mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK," jawab Tjipta dalam bincang-bincang dengan Abraham Samad yang ditayangkan di Channel YouTubenya.
Selain itu, Tjipta Lesmana juga menyayangkan komentar Jimly yang telah pesimistis dengan hasil sementara sidang masih berlangsung. "Tadi ngomong juga, setelah dia ngomong saya langsung pukul kepala saya. Aduh. Sidang masih berlangsung, di tengah jalan dia [Jimly] sudah mengatakan demikian. Jadi percuma.” Tambahnya.