Kemenhub Bantah tentang Adanya Uji KIR untuk Ojek Online

Kemala Putri . January 14, 2019
Kemenhub Bantah tentang Adanya Uji KIR untuk Ojek Online

Kemenhub Bantah tentang Adanya Uji KIR untuk Ojek Online.
Teknologi.id - Terkait penjelasan rancangan regulasi ojek online (ojol) sebagai angkutan umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi bahwa sepeda motor tidak diwajibkan untuk melakukan uji berkala alias uji KIR. Sebelumnya, Kemenhub telah memilih untuk mengambil opsi diskresi hingga bisa menjadikan ojek online berbasis sepeda motor sah sebagai angkutan umum. Poin uji KIR untuk motor tertera dalam materi presentasi Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kemenhub terkait regulasi ojol pada Kamis (10/1) di Jakarta. Dalam materi presentasi itu disebutkan bahwa pemenuhan uji berkala merupakan bagian "pengusahaan memenuhi persyaratan motor sebagai angkutan umum".

Baca juga: Awal Februari, Status Ojek Online Resmi Jadi Angkutan Umum

"Tidak ada itu. Masa iya sepeda motor ada uji berkala," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Jumat (11/1) sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia. Menurut Budi, motor tidak mungkin diuji berkala seperti angkutan umum lainnya. Apalagi Budi menilai, uji berkala yang pernah diterapkan pada taksi online pernah mendapat penolakan keras. Uji KIR sendiri sekarang hanya berlaku untuk angkutan umum berplat kuning. Pengujian itu wajib dilakukan oleh masing-masing perusahaan transportasi dengan maksud memastikan seluruh armada beroperasi laik jalan. "Jadi tidak ada, salah berarti. Taksi online saja tidak ada, apalagi motor," ungkap Budi.

Baca juga: Waymo One, Layanan Taksi Online Tanpa Sopir

Budi memastikan bahwa masuknya poin uji berkala pada materi presentasi merupakan kesalahan jajarannya. "Mungkin itu salah slide, lupa itu. Jadi (uji berkala) tidak masuk ya," kata Budi. Rancangan regulasi ojol, dikenal "Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi" dijanjikan akan terbit sebagai Peraturan Menteri Perhubungan pada Maret 2019. (DWK)
Share :