Foto: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Teknologi.id - Sempat bersikeras menganggap permainan judi online sebagai game gaple biasa, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir 15 platform judi online. 

Keputusan ini diumumkan oleh Kominfo melalui hasil verifikasi terbaru lewat keterangan resminya, Selasa (2/8). 

Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo menjelaskan situs yang memuat perjudian online dapat melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dia menjelaskan bahwa situs seperti itu tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," kata Johnny.

15 PSE permainan berkedok judi online yang diblokir Kominfo

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online,
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online,
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu,
  9. Ludo Dream,
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU,
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa,
  12. Poker Texas Boyaa,
  13. Poker Pro.id,
  14. Pop Big2, dan 
  15. Pop Gaple

Baca juga: Inilah 4 Kewajiban PSE Setelah Mendaftar di PSE Kominfo

Selain itu, Menteri Kominfo Johnny G Plate juga mengajak masyarakat untuk memberantas keberadaan judi online yang akan berdampak merugikan bagi masyarakat. 

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," tutup Johnny.

(kssa)

Share :