Tak Perlu Bingung! Begini 3 Cara Cek Garansi Ponsel Samsung dengan Cepat

Foto: Samsung

Teknologi.id - Sebuah garansi pada ponsel tentu menjadi hal yang sangat penting bagi pelanggan, karena perusahaan memberikan jaminan terhadap produk tersebut. Selain itu, garansi mencakup penggantian barang atau layanan perbaikan dengan suku cadang asli dari produsen aslinya. Oleh karena itu, memiliki garansi pada ponsel menjadi salah satu hal yang berguna.

Salah satu merek ponsel yang banyak memiliki produk inovatif dan telah banyak digunakan orang di dunia, termasuk di Indonesia, adalah Samsung. Seperti produsen ponsel lainnya, perusahaan ini juga menyediakan garansi untuk melindungi hak-hak pelanggan jika terjadi masalah atau kerusakan pada produknya, sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya garansi ini, pelanggan dapat merasakan pengalaman yang baik.

Baca juga: Menjelajahi Kehebatan NFC untuk Samsung: Panduan Lengkap - Teknologi

Sehingga bagi pengguna ponsel Samsung perlu untuk mengetahui berapa batas waktu dari garansi perangkat mereka. Hal ini penting agar kamu dapat mengajukan klaim jika terjadi kerusakan baik dari luar maupun dalam pada ponselmu. Selain itu, umumnya kamu tidak perlu membayar biaya tambahan untuk mengklaim garansi tersebut. Berdasarkan informasi dari situs web resminya, ponsel Samsung memiliki masa garansi selama 12 bulan, sedangkan untuk aksesori memiliki masa garansi selama 6 bulan.

Foto: Samsung

Sebagai informasi, sebelum kamu mengajukan klaim garansi kepada Samsung, pastikan untuk memiliki bukti pembelian dan kartu garansi agar memudahkan dan mempercepat proses. Untuk memastikan bahwa garansi ponsel Samsung masih berlaku, kamu dapat mengikuti tiga metode ini dengan mudah dilansir dari Kumparan.

1. Cek Garansi Samsung melalui IMEI

Pengecekan garansi dapat dilakukan dengan memanfaatkan IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Buka menu panggilan di ponsel kamu.
  • Masukkan kode dial *#06# dan tekan tombol panggil.
  • Tunggu beberapa saat hingga kode IMEI ponsel Samsung muncul.
  • Dapatkan 15 digit angka IMEI tersebut.
  • Akses laman pengecekan garansi online Samsung dan login menggunakan akun Samsung.
  • Pilih 'Lokasi' dan masukkan nomor seri atau IMEI ponsel.
  • Informasi produk dan masa garansi akan ditampilkan di layar ponsel.

Baca juga:Samsung Display Kenalkan Teknologi Touchscreen yang Bisa Membaca Tanda Vital Tubuh - Teknologi

2. Cek Garansi Samsung melalui Situs Web Resmi Samsung

Selain melalui IMEI, kamu juga dapat mengecek garansi Samsung melalui situs web resmi Samsung. Berikut adalah langkah-langkahnya:

3. Cek Garansi Samsung melalui Layanan Resmi Samsung

Foto: Samsung

Selain dua cara di atas, kamu dapat menghubungi pusat layanan pelanggan Samsung melalui pesan (chat) atau melalui nomor 0800-112-7777 atau 0800-112-8888 untuk memeriksa garansi ponsel kamu. Nanti, tim layanan Samsung akan membantu kamu memverifikasi status garansi dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Perlu diingat bahwa garansi mungkin tidak berlaku jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian pengguna. Samsung telah mengatur beberapa ketentuan garansi yang perlu diperhatikan, untuk lebih jelasnya kamu dapat melihat di bawah ini:

Jaminan Garansi Samsung

Jaminan Berlaku:

Samsung memiliki kebijakan garansi yang berlaku untuk semua perangkat yang mereka produksi, termasuk ponselnya. Penting bagi pengguna untuk mengetahui ketentuannya terlebih dahulu agar dapat mengklaim sisa garansi yang tersedia. Berikut adalah beberapa ketentuan bagi pengguna agar garansi ponsel Samsungnya dapat berlaku: 

  • Jaminan ini berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT. Samsung Electronics Indonesia.
  • Jaminan diberikan untuk produk Elektronik Samsung yang dijual oleh PT. Samsung Electronics Indonesia dan berlaku di wilayah Indonesia.
  • Apabila dalam masa jaminan produk mengalami kerusakan, pembelian tidak akan dikenakan biaya suku cadang dan/ atau jasa perbaikan. Masa jaminan tiap produk terlampir diatas.
  • Reparasi dilakukan di Pusat Pelayanan Purna Jual Samsung di seluruh Indonesia dengan membawa kartu jaminan.

Baca juga: HP Samsung Jadi Urutan Pertama di Indonesia, Ini 5 Rekomendasi dengan Harga 5 Jutaan! - Teknologi

Jaminan Tidak Berlaku:

Adapun kasus dimana jika pelanggan tidak dapat mengajukan klaim garansi. Namun, hal ini tidak berarti klaim tersebut langsung tidak diterima oleh Samsung. Biasanya, pihak mereka memiliki beberapa alasan mengapa hal tersebut dapat terjadi. Berikut adalah beberapa penyebab mengapa garansi ponsel Samsung kamu, tidak dapat berlaku:

  • Kartu Jaminan tidak terisi lengkap / tidak sesuai dengan nomor seri, model, dan/ atau IMEI.
  • Nomor seri, model, IMEI produk telah dihapus atau diubah atau terdapat coretan atau hapusan.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang salah atau penggunaan yang tidak sesuai dengan buku petunjuk.
  • Kerusakan karena kelalaian termasuk tetapi tidak terbatas pada jatuh, terkena cairan salah dalam penggunaan, tegangan arus listrik, pecah/retak akibat tekanan, salah penyimpanan, tergores, berkarat, terkena noda, berjamur, atau kerusakan luar yang disebabkan penggunaan sehari-hari, dll.
  • Kerusakan yang disebabkan oleh Force Majeure termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam dan/atau huru hara.
  • Hologram/segel rusak, suku cadang diganti dengan suku cadang yang tidak asli oleh pengguna diluar yang ditentukan oleh Samsung serta telah dibuka dan/atau diperbaiki bukan oleh teknisi Samsung.
  • Perangkat lunak maupun perangkat keras yang telah dimodifikasi oleh pengguna.
  • Jangka waktu jaminan telah berakhir.

Sehingga dengan mengetahui cara memeriksa garansi pada ponsel Samsung, kamu dapat merasa lebih tenang karena memiliki jaminan terhadap produk yang kamu beli. Selain itu, jika terjadi masalah atau kerusakan pada ponsel Samsung kamu, garansi dapat digunakan untuk perbaikan atau penggantian yang sesuai. Jangan lupa juga untuk selalu menyimpan bukti pembelian dan kartu garansi kamu dengan baik untuk kedepannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(raa)

Share :