Baca juga: Peneliti UGM Kembangkan Prototipe Baterai Nuklir yang Bisa Tahan 40 Tahun
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, kriteria yang paling penting agar ASN bisa dijadikan influencer adalah aktif di media sosial dan memiliki jumlah pengikut minimal 500 orang. “Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook, minimal temannya 500 orang juga,” kata Ferdinandus dalam acara media gathering yang berlangsung di Bogor, awal pekan ini (25/11/2019). ASN yang terpilih nanti akan diberi badge khusus untuk menandakan bahwa ia adalah seorang influencer. Selain itu, ASN terpilih juga akan diundang ke acara-acara yang digelar oleh pemerintah.
Baca juga: ColorOS 7 Resmi Dirilis, Ini Daftar Ponsel Oppo yang Dapat Pembaruan
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prof. DR. Widodo Muktiyo, mengungkapkan ASN influencer bakal mendapat wewenang khusus untuk menyebar informasi terkait program pemerintah kepada khalayak. "Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana-mana, karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana. IKP jadi badan koordinasi humas Indonesia, kita ini simpulnya di Kominfo,” ungkap Widodo. (dwk)