Foto: Los Angeles Times
Teknologi.id - Bos Meta, Mark Zuckerberg bisa berakhir di penjara jika salah satu produk buatannya, Facebook, tidak patuh terhadap Undang-undang Keamanan Online yang baru.
Hal itu diungkap Nadine Dorries, Sekretaris Negara untuk Digital, Budaya, Media dan Olahraga Inggris.
Dorries mengatakan mereka membuat raksasa media sosial seperti Facebook memperhatikan RUU Keamanan Online yang bertujuan untuk memaksa platform internet untuk menindak konten ilegal.
Baca Juga: Ini Modus Kejahatan agar Harga NFT Milik Sendiri Naik
Dilansir CNBC Indonesia, Dalam peraturan itu konten ilegal yang dimaksud adalah pornografi, ujaran kebencian, penipuan, penjualan obat-obatan terlarang dan senjata, promosi atau memfasilitasi bunuh diri, penyelundupan manusia dan eksploitasi seksual.
Di bawah aturan baru, kata Dorries, eksekutif senior platform online bisa berakhir di penjara jika mereka tidak bertindak. Termasuk Mark Zuckerberg yang merupakan pendiri dan orang nomor satu di Facebook.
"Saya berharap RUU ini akan menjadikan platform online untuk mengatakan ini dia, kami memberi tahu aturan baru ini sekarang, jadi mulailah melakukan apa yang perlu Anda lakukan," ujar Dorries, dikutip dari Sky News, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Rencana Elon Musk Tahun Ini: Uji Coba Tanam Chip di Otak Manusia
Ketika ditanya oleh Times Radio, apakah eksekutif senior seperti Mark Zuckerberg bisa ditahan karena pelanggaran itu, Nadine Dorries menjawab yakin. "Ya, tentu saja," jelasnya.
Sementara Andy Burrows, Ketua Kebijakan Keamanan Online National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) mengatakan hal yang sebaliknya.
Menurut Burrows, para eksekutif sosial media dan aplikasi seperti Mark Zuckerberg tidak akan bisa ditahan karena membiarkan adanya penyebaran konten ilegal di platform aplikasi atau sosial media milik mereka.
Mereka hanya bisa dituntut karena gagal memberikan informasi keberadaan konten ilegal itu kepada regulator atau pemerintah.
(SA)