Foto: Grid.ID

Teknologi.id - Belakangan ini, beredar kabar bahwa salah satu lembaga nirlaba yang ada di Indonesia, yakni Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah mempergunakan dana donasi masyarakat yang dikumpulkan secara menyimpang dan tidak tepat guna. Oleh karena kabar yang beredar itu, salah satu e-commerce asal Indonesia yakni Bukalapak, terkena imbasnya. 

Kabar tersebut mengaitkan salah satu start-up unicorn terbesar di Indonesia dengan ACT yang berisi isu tentang keduanya telah mengirimkan dana untuk kelompok teror ISIS pada tahun 2019 silam. Namun saat ini, kabar tersebut sudah dinyatakan hoaks.

Untuk merespons hal itu, PT Bukalapak.com Tbk telah membuat pernyataan untuk menepis kabar keterkaitan mereka dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan menyayangkan berbagai berita yang tersiar di media mengenai hubungan Bukalapak dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Emiten berkode saham BUKA itu menegaskan tidak ada hubungan kerja sama lagi dengan ACT, termasuk dalam berita yang menyebutkan bahwa mereka termasuk salah satu pihak yang mengirimkan dana bagi kelompok teror ISIS. Mereka mengungkapkan pihaknya memang sempat bekerja sama dengan ACT, namun sejak Juli 2019 Bukalapak memutuskan untuk tidak lagi menggandeng lembaga nirlaba tersebut dalam proyek kerja sama.

"Perlu kami tegaskan, bahwa Bukalapak telah menghentikan semua kerja sama dengan ACT sejak Juli 2019." Demikian pernyataan resmi Bukalapak dalam menepis hubungan kerja sama dengan ACT, Kamis (7/7). 

Baca juga: Eks Bos Bukalapak Achmad Zaky Danai Startup Efisiensi Energi

Pihak Bukalapak juga menambahkan, mengenai kegiatan pengumpulan dana di platformnya, saat ini dilakukan melalui sistem kerja sama dengan berbagai pihak lembaga nirlaba yang tentunya kredibel. Kegiatan ini juga dilakukan dengan mematuhi ketentuan dokumen hukum yang ada, serta harus melalui proses screening dan seleksi yang ketat serta adanya pemeriksaan internal dari pihak Bukalapak.

“Bukalapak berkomitmen untuk menjadi perusahaan tech enabler yang beroperasi dengan good governance dan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa yang tentunya hanya akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang mengusung nilai yang sama dengan misi perusahaan.” Demikian pernyataan tambahan dari pihak Bukalapak saat diadakannya konferensi pers.

Kementrian Sosial Telah Mencabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang Untuk Yayasan ACT

Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mencabut izin dari Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT untuk tahun 2022. Hal itu dilakukan untuk merespon adanya adanya polemik yang mencuat dan viral belakangan ini terkait dugaan penyelewengan dana dan pelanggaran peraturan yang telah dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Pencabutan izin untuk ACT ini berdasar kepada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," Demikian keterangan yang dilontarkan oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada hari Rabu (6/7).

Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi juga mengungkapkan bahwa pencabutan izin dikarenakan adanya dugaan pelanggaran dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdasar pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal itu berisi tentang pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak 10 persen dari hasil sumbangan.

Baca juga: Tips Cerdas Agar Memori HP Tidak Dipenuhi oleh Chat WhatsApp

Di lain sisi, pihak dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyebutkan bahwa mereka (pihak yayasan) menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Hal ini dikatakan langsung melalui hasil klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar.

Nilai persentase yang disebutkan oleh Presiden ACT tersebut dinilai tidaklah sesuai dengan ketentuan mengenai batasan maksimal 10 persen dari hasil sumbangan yang telah diberikan. Sementara itu, seluruh dana yang terkumpul untuk PUB Bencana memang seharusnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada berbagai potongan yang ada, meliputi biaya operasional, dll.

Sebagai informasi tambahan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut menghentikan sementara seluruh transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rekening-rekening tersebut terdapat dalam 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," keterangan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

(aks)

Share :