Masyarakat Dapat Gugat Media Sosial yang Lakukan Bullying

Muhammad Iqbal Mawardi . November 29, 2021


Foto: Unsplash

Teknologi.id – Australia akan memperkenalkan undang-undang baru untuk membuat raksasa media sosial seperti Instagram, Twitter, dan Facebook memberikan rincian pengguna yang memposting komentar memfitnah. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Perdana Menteri Australia, Scott Morrison.

Pemerintah telah melihat sejauh mana tanggung jawab platform, seperti Twitter dan Facebook, untuk hal berbau pencemaran nama baik yang dipublikasikan di situs mereka dan muncul setelah pengadilan tertinggi negara itu memutuskan bahwa penerbit dapat ditahan dan bertanggung jawab atas komentar publik di forum online.

Putusan itu menyebabkan beberapa perusahaan berita seperti CNN menolak akses warga Australia ke halaman Facebook mereka.

Baca juga: Tiru Australia, Indonesia akan Buat Aturan untuk Google Cs

"Dunia online seharusnya tidak menjadi dunia barat yang liar di mana bot dan fanatik dan troll dan lainnya secara anonim berkeliaran dan dapat membahayakan orang. Itu tidak bisa terjadi di dunia nyata, dan tidak ada kasus yang bisa terjadi di dunia digital, “ kata Morrison pada konferensi pers.

Undang-undang baru akan memperkenalkan mekanisme pengaduan, sehingga jika seseorang berpikir mereka difitnah, diintimidasi, atau diserang di media sosial, mereka dapat meminta platform untuk menghapus konten tersebut.

Jika konten tidak ditarik, proses pengadilan dapat memaksa platform media sosial untuk memberikan rincian pemberi komentar.

"Platform digital - perusahaan online ini - harus memiliki proses yang tepat untuk memungkinkan penghapusan konten ini. Mereka telah menciptakan ruang dan mereka perlu membuatnya aman, dan jika tidak, kami akan membuat mereka (melalui) undang-undang seperti ini," kata Morrison.

(MIM)

Share :