Teknologi.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan aturan batas usia kepemilikan akun media sosial (medsos), termasuk di dalamnya Twitter, Facebook, dan Instagram.
Bila aturan ini diterapkan, maka pengguna medsos tersebut harus berada di usia minimal 17 tahun. Aturan pembatasan usia pengguna medsos itu akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI.
Baca juga: Coba Filter Instagram Ini Biar Bisa Pamer iPhone 12!
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bila melihat regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) itu batasan di usia 16 tahun, tetapi nanti Indonesia akan lebih tinggi lagi.
"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Semuel dalam diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi, Kamis (19/11/2020).
Pria yang akrab disapa Semmy itu menambahkan, di dalam RUU PDP akan diatur mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.
Baca juga: Pencarian dengan Kata Kunci Kini Hadir di Instagram
Lebih lanjut Semuel juga menyarankan agar anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, dia akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan usia yang berbeda-beda. Dia berharap jika nanti anak sudah cukup usia untuk memiliki akun media sosial, teman pertamanya di dunia maya adalah orangtua.
Berbicara sejauh mana sekarang pembahasan RUU PDP, Dirjen Aptika menyebutkan bahwa usulan ini telah didiskusikan dengan DPR dan diharapkan segera berlaku tahun depan.
"Kami sudah lakukan pembahasan dengan DPR dari 300 DIM, sudah terselesaikan separuhnya. Diharapkan segera dituntaskan tahun ini, kalau tidak awal tahun depan," jelasnya.
(dwk)