Foto: Pinterest
Teknologi.id - Regulator perlindungan konsumen Brasil, Procon-SP menjatuhkan denda kepada Apple sebesar 1,9 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27,3 Miliar.
Hal ini terjadi akibat strategi penjualan Apple yang tidak menyertakan kepala charger dalam paket pembelian iPhone 12 yang rilis pada bulan Oktober 2020 lalu.
Dua bulan setelah iPhone 12 diluncurkan atau tepatnya pada bulan Desember 2020 Procon-SP telah meminta kepada pihak smartphone asal Amerika Serikat itu untuk menyediakan charger dalam setiap pembelian perangkat.
Sampai pertengahan Maret lalu, Procon-SP masih meminta pihak Apple untuk menuruti permintaannya. Namun karena tidak ada respon dari pihak Apple, akhirnya Procon-SP menjatuhkan denda tersebut.
Baca Juga : Ilmuwan Tengah Kembangkan Vaksin Tanpa Suntik
"Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Ia perlu menghormati hukum dan institusi ini," ujar Direktur Eksekutif Procon-SP, Fernando Capez.
Denda ini dijatuhkan karena Apple tidak memberikan penjelasan yang cukup jelas mengenai keputusannya yang tidak menyertai kepala charger kedalam box pembelian iPhone 12.
Seperti yang diketahui, pembeli iPhone 12 hanya akan mendapatkan satu unit ponsel dan satu buah kabel konverter Lightning to USB-C. Dengan demikian, terpaksa membeli kepala charger secara terpisah.
Pihak Apple sendiri sempat memberi klarifikasi mengenai keputusannya tidak menyertakan kepala charger ke dalam boks pembelian iPhone 12. Apple beralasan bahwa, langkah ini diambil karena untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan.
Apple mengklaim bahwa keputusannya ini dapat mengurangi lebih dari 2 juta metrik ton emisi karbon setiap tahunnya. Hal ini setara dengan menghilangkan 450.000 mobil di jalan raya selama satu tahun.
Baca Juga: Sejumlah Pengguna Keluhkan Warna iPhone yang Memudar
Meskipun demikian, Procon-SP tidak puas dengan klarifikasi yang diberikan Apple. Procon-SP lebih memilih menjatuhkan denda dengan alasan ketidakpuasan oleh klarifikasi Apple dan keluhan-keluhan dari konsumen yang ditujukan kepada Apple.
Keluhan-keluhan konsumen Apple diantaranya, fitur water resistance (tahan air) pada iPhone tidak cukup bagus, serta pihak Apple enggan untuk memperbaiki perangkat iPhone yang rusak karena air.
Keluhan lain juga muncul seperti masalah setelah pembaruan sistem dan penolakan untuk memperbaiki produk yang dibeli di luar negeri dalam waktu 30 hari. Keluhan-keluhan tersebut yang juga menjadi dasar Procon-SP dalam menjatuhi denda kepada Apple.
Sementara itu, meski berita ini sudah tersebar cukup luas, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Apple. Procon-SP meminta agar pihak Apple segera merespon, seperti mengevaluasi sanksi atau memperkarakan keputusan ini ke pengadilan.
(fmh)