Pria ini Ngaku dari Kekaisaran Sunda Nusantara saat Ditilang

Fabian Pratama Kusumah . May 06, 2021

Foto: Detik

Teknologi.id - Seorang pengemudi mobil Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina (55) membuat geger warga. Rusdi Karepesina mengaku sebagai jenderal pertama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Rusdi Karepesina disetop polisi di Km 3 Tol Cawang, pada Rabu (5/5/2021). Kendaraan Rusdi disetop karena memasang pelat nomor SN-45-RSD.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor kendaraan tersebut tidak sesuai standar yang dikeluarkan Polri.

Tidak hanya itu, SIM dan STNK yang dimiliki oleh Rusdi Karepesina tidak sesuai dengan SIM dan STNK resmi. SIM dan STNK Rusdi Karepesina ini diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Berbekal surat-surat itu, Rusdi disebut ngotot merasa tidak bersalah dan sah menurut aturan Kekaisaran Sunda Nusantara.

Baca juga: 3 Negara Ini Sudah Bebas COVID-19 dan Tak Lagi Pakai Masker

"Kalau menurut petugas yang menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara," kata Sambodo dikutip dari Detik hari Kamis 06 Mei 2021.

Rusdi lalu menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi kini masih mendalami asal-usul surat-surat serta Kekaisaran Sunda Nusantara itu sendiri.

Selain itu, kondisi kejiwaan Rusdi kini akan diperiksa polisi.

"Kita juga akan coba koordinasikan dengan Biddokes untuk kita periksa kejiwaannya. Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi,”

“Yang justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," terang Sambodo.

Baca juga: Tolak F16, ini Jet Tempur Canggih Incaran Prabowo

Rusdi yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam 2 bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp500.000.

Meski sudah diperbolehkan pulang, Rusdi Karesepina belum diperbolehkan membawa kendaraannya oleh Petugas Jalan Raya (PJR).

Rusdi mengatakan, PJR memintanya untuk membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Dari hasil pemeriksaan, mobil Pajero itu resmi terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya dengan pelat nomor asli yakni B-8462-BP.

 (fpk)

Share :

Berita Menarik Lainnya