Foto: Detik
Teknologi.id - Seorang pengemudi mobil Pajero Sport bernama Rusdi
Karepesina (55) membuat geger warga. Rusdi Karepesina mengaku sebagai jenderal
pertama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Rusdi Karepesina disetop polisi
di Km 3 Tol Cawang, pada Rabu (5/5/2021). Kendaraan Rusdi disetop karena
memasang pelat nomor SN-45-RSD.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelat nomor kendaraan tersebut
tidak sesuai standar yang dikeluarkan Polri.
Tidak hanya itu, SIM dan STNK
yang dimiliki oleh Rusdi Karepesina tidak sesuai dengan SIM dan STNK resmi. SIM
dan STNK Rusdi Karepesina ini diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda
Nusantara.
Berbekal surat-surat itu, Rusdi disebut ngotot merasa tidak bersalah dan sah menurut aturan Kekaisaran Sunda Nusantara.
Baca juga: 3 Negara Ini Sudah Bebas COVID-19 dan Tak Lagi Pakai Masker
"Kalau menurut petugas yang
menangkap, yang mengamankan, pada saat diperiksa pengemudi ngotot bahwa dia
menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut kerajaan nusantara," kata
Sambodo dikutip dari Detik hari Kamis 06 Mei 2021.
Rusdi lalu menjalani pemeriksaan
di Polda Metro Jaya. Polisi kini masih mendalami asal-usul surat-surat serta
Kekaisaran Sunda Nusantara itu sendiri.
Selain itu, kondisi kejiwaan Rusdi
kini akan diperiksa polisi.
"Kita juga akan coba koordinasikan dengan Biddokes untuk kita periksa kejiwaannya. Jangan sampai ada gangguan kejiwaan apakah dia disorientasi atau delusi,”
“Yang justru nanti akan sangat membahayakan para pemakai jalan lainnya karena bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," terang Sambodo.
Baca juga: Tolak F16, ini Jet Tempur Canggih Incaran Prabowo
Rusdi yang tidak dapat menunjukan
STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dan terancam 2 bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp500.000.
Meski sudah diperbolehkan pulang,
Rusdi Karesepina belum diperbolehkan membawa kendaraannya oleh Petugas Jalan
Raya (PJR).
Rusdi mengatakan, PJR memintanya
untuk membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan bukti pemilik kendaraan
bermotor (BPKB).
Dari hasil pemeriksaan, mobil
Pajero itu resmi terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya dengan pelat nomor
asli yakni B-8462-BP.
(fpk)
Tinggalkan Komentar