Foto: Istimewa
Teknologi.id - Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH Digitek) mengaku akan menggugat dan menyeret Bjorka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai tanggungjawab akan pembocoran data yang dilakukannya selama ini.
Namun menurut pendiri Drone Empirit Ismail Fahmi gugatan terhadap pembocoran data yang dilakukan Bjorka dinilai tidak perlu. Selain tindakan itu otomatis dijerat oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah pengelola data itu sendiri.
"Ndak gini juga cara mainnya om," kicau founder platform analisis media sosial Drone Emprit Ismail Fahmi, lewat akun Twitternya, Selasa (20/9).
"Di Eropa, di Singapore, dll yang dituntut kalau ada kebocoran data ya controller dan/atau processor data. Ya lembaga swasta atau pemerintah yang mengalami kebocoran data. Hacker, tanpa digugat pun sudah melanggar UU ITE," sambungnya.
Fahmi mencontohkannya dengan Eropa yang punya regulasi perlindungan data General Data Protection Regulation (GDPR) yang bisa mendenda institusi yang mengalami kebocoran data.
Baca juga: Pemerintah Garap Cloud Computing Sendiri, Gandeng BSSN - PT Inti
"Di Eropa ada GDPR, institusi2 yang mengalami kebocoran yg didenda. Ini daftar yg pernah didenda," ujar pendiri Drone Empirit tersebut sembari melampirkan tangkapan layar korporasi kenda denda GDPR, mulai dari Amazon hingga Google.
"Di Indonesia, bisa nunggu RUU PDP disahkan besok (hari ini, red), yg didenda nanti institusinya," lanjutnya.
Ndak gini juga cara mainnya om.
— Ismail Fahmi (@ismailfahmi) September 19, 2022
Di Eropa, di Singapore, dll yang dituntut kalau ada kebocoran data ya controller dan/atau processor data. Ya lembaga swasta atau pemerintah yang mengalami kebocoran data.
Hacker, tanpa digugat pun sudah melanggar UU ITE.https://t.co/bniVMXbGss pic.twitter.com/xVh4Kg9MlR
Pada hari ini, Selasa (20/9) RUU PDP akan disahkan menjadi UU hari ini oleh DPR. Berdasarkan draf final, perundangan ini nantinya akan menerapkan denda terhadap institusi pengelola atau pemroses data yang mengalami kebocoran.
Selain hal tersebut, bakal ada sanksi pidana berupa denda kepada pengakses dan pembocor data pribadi secara ilegal, dengan denda hingga Rp5 miliar.
Mengutip detikInet, LBH Digitek tengah mempersiapkan gugatan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Bjorka karena telah melakukan penyebaran tanpa ijin dan/atau kebocoran data pribadi para pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Ya benar, rencananya kami akan menurunkan tim terbaik yang telah mempunyai pengalaman atau rekam jejak digital melawan Facebook.inc Amerika dalam skandal kebocoran data pribadi dunia oleh Cambridge Analytica dari Inggris di tahun 2018 lalu," klaim Sekjen LBH Digitek Jemy Tommy, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/9).
Baca juga: Background Hacker Viral di TikTok, Begini Cara Membuatnya!
Tommy berharap hacker Bjorka tak mangkir dipanggil pengadilan dan bisa menggunakan haknya untuk membela diri di meja hijau yang dilakukan secara online.
"Kami tidak akan gentar, walau sistem online pengadilan bisa saja diretas oleh Bjorka," lanjut Tommy.
Gugatan terhadap Bjorka ini sebagai bentuk pengimlementasian Pasa 28 G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pihak LBH Digitek mengaku ingin membantu melindungi masyarakat yang dizalimi atas kebocoran data pribadinya tanpa bisa berbuat apa-apa.
"Kami siap melawan sesiapapun yang berusaha untuk mengganggu kedaulatan digital yang jadi nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai bentuk peran serta masyarakat melalui LBH Digitek," sambung Wenny Juliani, Wakil Direktur Litigasi LBH Digitek.
Piihak LBH Digitek juga telah membuka pengaduan masyarakat yang merasa data probadi telekomunikasinya telah dibocorkan melalui situs resmi miliknya.
(arm)