Foto: pixabay.com
Dari yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Live Streaming pada Minggu (25/07/2021), PPKM level 4 diperpanjang masanya dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Dalam pernyataannya, pemerintah juga memberikan kesempatan sejumlah sektor ekonomi masyarakat untuk buka.
Dengan saran yang diberikan pemerintah, seperti pasar tradisional untuk kebutuhan pokok tetap buka seperti biasa. Sedangkan selain pasar tradisional yang menjual bukan kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Lain halnya dengan pedagang asongan, bengkel, warung, kafe, toko kelontong, dan usaha kecil lain yang disebut sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Keterbatasan waktu dalam membuka usaha membuat pelaku usaha sedikit dirugikan, namun bukan menjadi penghalang untuk menambah penghasilan. Seperti yang telah dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha ekonomi kecil, yang semula hanya berjualan secara langsung sekarang dengan keadaan pandemi mulai membuka usaha secara online.
Pelaku usaha ekonomi kecil tetap melayani penjualan namun secara online dengan memanfaatkan social media dan e-commerce. Dengan memasang papan pengumuman informasi toko onlinenya di pintu ataupun sisi depan gerai, diharapkan pelanggan akan mengetahui bahwa toko juga melayani pembelian dengan adanya toko online.
Ide memanfaatkan teknologi terutama social media dan e-commerce bisa menjadi alternatif untuk berjualan di tengah kebijakan PPKM Level 4 yang masih berlanjut. Semoga ide ini dapat menginspirasi ekonomi kecil lain di Indonesia.