Foto: IStock
Teknologi.id - Sebagai negara dengan pasar uang terbesar ketiga di dunia, Nigeria, memutuskan untuk memblokir Bitcoin dan membuat uang digital sendiri pada Oktober 2021 mendatang.
Pada saat investasi Bitcoin sedang naik pesat, masyarakat Nigeria menganggap Bitcoin sebagai aset paling aman di tengah ekonomi yang bergejolak. Namun kini, mereka pun kian resah. Mengapa demikian?
Bank Sentral Nigeria atau Central Bank of Nigeria (CBN) akan meluncurkan program uang digital yang dimulai 1 Oktober 2021. Mata uang digital bernama e-neira dari bank sentral Nigeria dibangun didasarkan oleh Hyperledger Fabric Blockchain. Pengguna dapat menyimpan uang yang ada pada rekening bank mereka.
Namun sepertinya pihak Hyperledger belum tahu jika Bank Sentral Nigeria ingin menggunakan software mereka dalam menjalankan uang digital ini. Berdasarkan keterangan dari Direktur Eksekutif Hyperledger, Brian Behlendorf, karena sistem teknologi buatan nya bersifat open source. Ini adalah alasan utama mengapa Hyperledger belum mengetahui informasinya.
Pada bulan Februari sebelumnya, Bank Nigeria juga telah memerintahkan seluruh lembaga keuangan dan bank untuk menutup rekening pengguna yang masih bertransaksi dengan mata uang kripto yaitu Bitcoin.
Dalam pernyataan Bank Nigeria (CBN) pada tanggal 7 Februari 2021, bank ini memblokir cryptocurrency disertai alasan ingin melindungi masyarakat dan melindungi negara dari adanya potensi ancaman yang berasal dari sekelompok unit yang tidak dikenal dan tidak diatur serta rentan untuk melakukan tindakan ilegal.
Bank Sentral akan memberikan sanksi berat bagi masyarakatnya yang melanggar aturan tersebut. Hal ini menjadi indikator bagaimana Bitcoin sudah benar-benar dilarang di Nigeria.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (28/7/2021), sikap tegas tersebut sudah mulai terlihat dari bulan Oktober 2020, ada protes secara besar-besaran melawan brutalitas polisi disebut Special Anti-Robbery Squad (SARS) yang diduga sebagai awal penyelenggara transaksi Bitcoin untuk pendanaan. Hal ini dilakukan setelah pemerintah menerapkan pemblokiran platform pembayaran lokal untuk sumbangan.
(DA)