Hati-Hati Penipuan Coretax! Ini Daftar Situs Palsu yang Wajib Dihindari

⁠Adimas Herviana . January 13, 2026

Foto: NNC

Teknologi.id - Coretax DJP dan Ancaman Situs Palsu, Wajib Pajak Perlu Waspada. Memasuki tahun 2025, sistem perpajakan Indonesia memasuki babak baru dengan penerapan penuh Coretax DJP sebagai platform digital utama. Transformasi ini menandai langkah besar menuju integrasi layanan pajak yang lebih modern dan efisien. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul tantangan baru berupa kejahatan siber yang memanfaatkan nama Coretax untuk menipu wajib pajak. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal resmi media sosialnya mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap maraknya situs palsu yang meniru tampilan layanan resmi. Peringatan ini menjadi penting karena kejahatan digital kini tidak lagi menyasar institusi besar semata, tetapi juga individu wajib pajak yang sedang melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan.

Ancaman ini menunjukkan bahwa digitalisasi pajak bukan hanya soal kemudahan akses, tetapi juga soal keamanan data. Dengan semakin banyaknya layanan yang bergeser ke ranah daring, kewaspadaan masyarakat terhadap potensi penipuan menjadi kunci agar transformasi digital berjalan sesuai tujuan.

Situs Palsu yang Menyerupai Coretax

Foto: Direktorak Jendral Pajak

Beberapa alamat situs palsu yang telah teridentifikasi antara lain: 

  • coretaxdjp.go.id
  • coretaxonline.com
  • coretaxdjp.co.id
  • pajakonline-coretax.online
  • coretaxpelayananonline.com

Situs-situs tersebut berpotensi mencuri data pribadi wajib pajak, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel. Data yang dicuri bisa disalahgunakan untuk berbagai bentuk kejahatan digital, mulai dari pencurian identitas hingga penipuan finansial.

Jika menemukan situs serupa, masyarakat diminta segera melaporkan melalui aplikasi Aduan Konten atau kanal resmi Aduankonten.id.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berbasis AI, Jangan Mudah Percaya! Simak Ini!

Coretax, Sistem Pajak Terpadu Era Digital

Mulai 2025, seluruh layanan perpajakan telah dialihkan ke Coretax. Sistem ini menggantikan DJP Online dan menjadi pusat layanan digital untuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta administrasi lainnya.

Coretax dirancang untuk memberikan pengalaman lebih terintegrasi, aman, dan efisien. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan melalui satu portal, sehingga mengurangi risiko kebingungan dan mempercepat proses administrasi.

Aktivasi Akun Coretax, Langkah Aman Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP mengimbau untuk segera melakukan aktivasi. Berikut langkah-langkah aman yang perlu diperhatikan: 

  1. Akses situs resmi melalui coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser apapun.
  2. Jika sebelumnya memiliki akun DJP Online, gunakan fitur Lupa Kata Sandi.
  3. Masukkan NIK pada kolom ID Pengguna, lalu pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel.
  4. Sistem akan menampilkan data email atau nomor ponsel dalam bentuk masking. Pastikan data yang dimasukkan sesuai.
  5. Jika tidak ada data email atau nomor ponsel, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datangi KPP terdekat untuk pembaruan data.
  6. Masukkan kode keamanan (captcha), centang kotak pernyataan, lalu klik Kirim.
  7. Link aktivasi akan dikirim dan berlaku 1 x 24 jam. Pastikan segera digunakan.
  8. Saat membuat kata sandi, ikuti ketentuan: minimal 8 karakter, terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol khusus.

Sertifikat Elektronik, Identitas Digital Wajib Pajak

Setelah berhasil masuk ke portal Coretax, wajib pajak perlu membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik untuk keamanan transaksi. Caranya: 

  1. Klik menu Portal Saya, lalu pilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  2. Pilih jenis sertifikat digital Kode Otorisasi DJP.
  3. Masukkan passphrase sesuai ketentuan (minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol).
  4. Simpan sertifikat untuk digunakan dalam setiap transaksi digital.

Langkah ini penting karena sertifikat elektronik berfungsi sebagai identitas digital wajib pajak, sekaligus melindungi data dari akses tidak sah. 

Waspada Kejahatan Siber di Era Pajak Digital

Maraknya situs palsu Coretax menunjukkan bahwa ancaman kejahatan siber semakin nyata. Wajib pajak perlu meningkatkan kewaspadaan digital dengan langkah berikut: 

  • Selalu periksa alamat situs sebelum memasukkan data pribadi.
  • Gunakan perangkat yang aman dengan antivirus dan sistem operasi terbaru.
  • Aktifkan autentikasi ganda jika tersedia.
  • Laporkan situs mencurigakan ke Aduankonten.id agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kamu Lupa Judul Lagu, Coba Cara Ini!

Coretax Resmi,Data Aman, Pajak Tenang

Coretax DJP adalah sistem perpajakan resmi yang wajib digunakan mulai 2025. Meski ada situs palsu yang meniru layanan ini, perbedaan dapat dikenali dengan memastikan akses hanya melalui coretaxdjp.pajak.go.id. 

Wajib pajak tidak perlu khawatir selama mengikuti prosedur resmi aktivasi akun, membuat sertifikat elektronik, dan menjaga kewaspadaan digital. Fokus utama adalah memastikan data pribadi tetap aman, sehingga pelaporan SPT berjalan lancar tanpa risiko penipuan.


Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News


(dim/sa)




Share :

Berita Menarik Lainnya