Perusahaan Ini Digugat ke Pengadilan Usai Kirim Emoji Jempol, Kok Bisa?

Reza Arafah Suharli . September 12, 2023


Foto: CNN


Teknologi.id- Di era digital yang dipenuh dengan media sosial dan aplikasi bertukar pesan, emoji telah menjadi bahasa yang tak terpisahkan dari percakapan online yang dilakukan. Baik dalam percakapan online formal atau pun informal, penggunaan emoji seakan tak pernah ketinggalan.

Namun, kabar terbaru menyebutkan sebuah perusahaan pertanian di Kanada digugat ke pengadilan dan diharuskan membayar hampir Rp 1 miliar usai menggunakan emoji jempol untuk berkirim pesan. Kok bisa?

Baca juga: 4 Cara Ini Bisa Ubah Emoji Android Jadi iPhone, Lho!

Foto: gearrice


Ya, Archer Land & Cattle Ltd., perusahaan pertanian  asal Kanada digugat ke pengadilan dan dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 935 juta usai mengirimkan emoji jempol kepada mitra bisnisnya.

Menurut laporan Reuters, Chris Achter selaku pihak perusahaan pertanian ini memberikan emoji jempol sebagai tanggapan atas foto kontrak pembeli rami di tahun 2021. 

The Guardian mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan dua perusahaan yaitu South West terminal Ltd (SWT) dan Archer Land & Cattle Ltd. Dimana SWT mengggugat Achter atas pelanggaran kontrak dan kegagalan dalam mengirimkan 87 ton rami berisi berbagai jenis benih. Setelah mengirimkan kontrak dan diberi tanggapan emoji jempol, Achter (Archer) tidak mengirimkan barang sesuai kontrak. 

Achter (Archer) sediri mengaku tidak pernah menyetujui kontrak tersebut sedari awal, dimana dirinya hanya mencoba mengkonfirmasi kontrak Flax bukannya setuju dengan ketentuan dalam kontrak yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Achter (Archer) menganggap bahwa syarat dan ketentuan yang dikirimkan pada dirinya, tidaklah lengkap dan beranggapan bahwa pihak SWT akan memberikan rincian lebih lanjut melalui email. 

Baca Juga : 4 Cara Ini Bisa Ubah Emoji Android Jadi iPhone, Lho!

Pengacara Kent Mikleborough kemudian menanyakan kepada Chris Achter apakah dia pernah mencari arti emoji jempol di Google. Pengacara tersebut kemudian menjelaskan bahwa emoji jempol biasanya digunakan untuk menyatakan persetujuan, dan oleh karena itu, penggunaan emoji ini dianggap sebagai persetujuan terhadap kontrak pembelian Rami yang diajukan oleh Kent Mikleborough.

Pada akhirnya, Pengadilan Kanada memutuskan untuk mendukung Kent Mikleborough (SWT), dengan alasan bahwa banyak kesaksian dari pihak lain menunjukkan bahwa pembicaraan tentang kontrak sudah terjadi sebelumnya, sehingga percakapan lewat obrolan yang menggunakan emoji jempol dianggap sebagai tanda persetujuan.

Pengadilan Kanada menyimpulkan bahwa Chris Achter telah merespon tawaran kontrak. Kent Mikleborough (SWT) menghubunginya karena Chris telah menyatakan minatnya pada kontrak pembelian rami melalui ayahnya, Bob Achter. Selama panggilan itu, Kent dan Chris membahas tentang kontrak Rami.

Apakah Hal Tersebut Mungkin Terjadi di Indonesia?

Ilustrasi kesepakatan kontrak. Foto: Kledo

Menurut  Ariana Novizas Shebubakar selaku Ahli Hukum Kontrak dan Dosen Magister Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, kesepakatan kontrak di Indonesia perlu dihadiri oleh pihak terkait atau melalui surat kuasa. Dimana pada pasal 1320 KUHP terdapat beberapa syarat perjanjian yang perlu dipenuhi. Mulai dari cakap, sepakat, causa yang halal, dan hal tertentu. Ariana menjelaskan bahwa sepakat disini diartikan dengan adanya tanda tangan atau cap ibu jari pada kontrak, tidak hanya melalui emoji dalam percakapan elektronik. 

"Ini kaitannya persetujuan via elektronik ya. Kalau di luar mungkin sudah dianggap sah karena memberikan persetujuan. Tetapi kalau di Indonesia, tanda tangan notaris via elektronik saja belum disahkan. Tetap yang bersangkutan harus hadir atau memberikan kuasa," ungkap Arina pada CNBC Indonesia. 

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ras)

Share :