Seiring dengan popularitas Bitcoin sebagai salah satu mata uang kripto, masih banyak orang awam yang ragu dengan keamanannya ketika akan memulai investasi di pasar kripto. Pertanyaan seperti “Apakah Bitcoin aman dan legal untuk digunakan di Indonesia?,” pastinya sempat muncul di kepala. Untuk itu, artikel ini akan mengupas mengenai bagaimana negara menyikapi keberadaan Bitcoin dan instrumen investasi kripto. Yuk, simak selengkapnya!
Bitcoin, Aset yang Tawarkan Kemudahan dan Keuntungan
Jika dahulu investasi banyak dilakukan dengan cara membeli emas di Pegadaian, kini pilihan instrumen investasi sudah lebih beragam, salah satunya adalah kripto. Kepopuleran kripto sebagai salah satu instrumen investasi dilatarbelakangi oleh beberapa hal, antara lain kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan.
Pasalnya, orang tak perlu repot jika ingin melakukan investasi di pasar kripto karena semuanya bisa dilakukan secara online dari mana pun Anda berada. Selain itu, keuntungan yang ditawarkan juga tak kalah legit karena mata uang kripto kerap mengalami kenaikan pada saat-saat tertentu. Nah, salah satu aset yang diburu dalam investasi kripto adalah Bitcoin.
Apa itu Bitcoin?
Bitcoin merupakan salah satu aset digital kripto. Aset yang satu ini merupakan aset yang pertama kali ada dalam dunia kripto, yakni diluncurkan pada tahun 2009 oleh pihak bernama Satoshi Nakamoto. Bisa dikatakan, Bitcoin menjadi ‘gerbang masuk’ bagi aset-aset lain yang kini populer, seperti Ethereum, Solana, Shiba Inu, dan lainnya. Hal ini pula yang menyebabkan tidak sedikit aset kripto lain yang harganya ‘berkiblat’ pada pergerakan harga Bitcoin.
Sejak awal kemunculannya, Bitcoin bisa diperoleh melalui jual-beli di Digital Exchanger dan juga penambangan atau mining. Saat ini, Bitcoin menduduki peringkat pertama sebagai aset kripto terbesar berdasarkan kapitalisasi pasarnya. Selain karena merupakan aset kripto tertua, Bitcoin juga memiliki supply koin yang terbatas di pasar. Per tanggal 25 Februari 2022, sirkulasi Bitcoin di pasar telah mencapai 18.9 juta keping dari total 21 juta.
Hal tersebut membuat banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkannya sebelum menjadi langka dan harganya terus menjulang. Kelangkaan dan popularitas dari Bitcoin ini juga yang membuat masyarakat akhirnya memutuskan untuk menginvestasikan Bitcoin dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Apa Itu Bitcoin dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Apakah Bitcoin Aman dari Perspektif Hukum?
Meski banyak diburu, sebenarnya apakah Bitcoin merupakan instrumen investasi yang aman?
Fenomena Bitcoin sebagai aset yang diperjualbelikan dalam pasar kripto menjadi perkara cukup rumit bagi awam yang tidak mengetahui tentang sah atau tidaknya barang ini digunakan. Sebenarnya, dari perspektif hukum Indonesia secara umum, Bitcoin masih diperbolehkan menjadi salah satu aset kripto yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Akan tetapi, Bitcoin tidak diakui sebagai mata uang yang sah di Indonesia. Pasalnya, Bitcoin bukan termasuk sebagai alat pembayaran yang sah untuk memproses transaksi keuangan di tanah air. Di samping itu, keberadaan Bitcoin juga bisa dibilang masih baru, terbukti dengan masih banyaknya orang yang tidak familiar dengan aset digital satu ini.
Walaupun begitu, keberadaan Bitcoin di Indonesia adalah sah dan telah diatur di bawah hukum yang berlaku sebagai sebuah komoditi. Untuk mengawasi keamanan proses investasi yang berlangsung di pasar kripto, terdapat Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) sebagai badan turun langsung untuk memastikan pengembangan dan penyelenggaraan pasar tersebut.
Bagaimana Kelegalan Bitcoin di Indonesia?
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Bitcoin telah sah diakui sebagai salah satu komoditi atau aset yang dijual di bursa berjangka pasar kripto. Proses penjualannya juga berada di bawah pengawasan Bappebti selaku Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia. Namun, apakah sudah ada hukum yang resmi mengatur mengenai Bitcoin?
Keberadaan Bitcoin sebagai sebuah komoditi telah diatur dalam Pasal 1 F Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. Dengan demikian, jika membahas tentang apakah Bitcoin aman sebagai sebuah aset sah, maka jawabannya adalah iya.
Akan tetapi, di sisi lain, Bitcoin juga dilarang sebagai sebuah mata uang. Hal ini jelas dinyatakan dalam UU Pasal 33 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Artinya, Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kebijakan ini juga turut meningkatkan harga Bitcoin yakni sebagai sebuah aset investasi.
Bitcoin bisa dijadikan sebagai sebuah aset investasi yang diperjualbelikan pada pasar kripto apabila sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku, sesuai dengan peraturan dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Syarat tersebut meliputi:
- Distributed Ledger Technology, bisa berupa utility crypto atau crypto-backed asset
- Memiliki kapitalisasi pasar yang termasuk ke dalam 500 besar
- Listing di exchange kripto yang besar
- Memiliki manfaat ekonomi
- Telah dilakukan penilaian risiko
Baca juga: Inilah Pengertian Mata Uang Kripto dan Cara Kerjanya
Selain itu, keamanan transaksi jual beli Bitcoin di pasar kripto juga telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Meski demikian, kripto atau Bitcoin tetap saja tidak memiliki topangan fundamental dari sebuah negara tertentu atau biasa disebut sebagai ‘stateless’.
Maka dari itu, penting untuk memiliki pengetahuan yang mendalam terkait karakteristik aset kripto. Pengetahuan tersebut akan menolong Anda saat memilih aset kripto apa yang akan dibeli dan seberapa besar risiko yang dimilikinya. Pada akhirnya, semua instrumen investasi mempunyai risikonya masing-masing dan Anda bisa memilih risiko investasi seperti apa yang siap Anda tanggung.
Jadi, apakah Bitcoin aman dijadikan sebagai aset investasi? Jawabannya adalah aman. Akan tetapi, kembali lagi pada risiko yang dimilikinya. Apakah Anda sudah siap menanggung risikonya? Jika sudah, saatnya Anda memulai investasi Bitcoin melalui Tokocrypto, exchange aset kripto yang sudah memiliki izin resmi dari Bappebti. Kunjungi juga Tokonews dan Komunitas Tokocrypto untuk informasi menarik lain seputar dunia aset kripto, ya!
The post Apakah Bitcoin Aman? Inilah Status Legalitasnya di Indonesia appeared first on Tokocrypto News.