Orang-orang Ini Tidak Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

Teknologi.id . January 04, 2021
Vaksin Sinovac. Foto: Muchlis Jr - Sekretariat Presiden


Teknologi.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan bakal memulai vaksinasi massal pada Januari 2021. 

Dalam petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diungkapkan oleh Kemenkes dijelaskan mengenai siapa yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dan tidak boleh mendapatkan vaksin.

Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Sebagai informasi, syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda atau tidak diberikan vaksin Sinovac didasarkan pada rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia):

  • Vaksin disarankan ditunda, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius).
  • Vaksinasi tidak diberikan, jika tekanan darah di atas 140/90.
  • Vaksinasi tidak diberikan, apabila pernah menderita Covid-19, sedang hami atau menyusui, gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, dan sakit saluran penceranaan kronis.
  • Vaksinasi tidak diberikan, jika menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%.
  • Vaksinasi ditunda, apabila pernah menderita penyakit paru.

Untuk diketahui, Indonesia akan memesan 100 juta lebih dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Saat ini, sebanyak 3 juta vaksin Sinovac jadi sudah berada di Indonesia dan dikelola oleh PT Bio Farma (Persero).

Baca juga: Jack Ma Hilang Bagai Ditelan Bumi, Begini Nasibnya Sekarang

Kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Berdasarkan ketersediaan vaksin, ditetapkan ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, antara lain: 

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat ruun tetangga/rukun warga.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

(dwk)

Share :