Foto: ANTARA FOTO (ADITYA PRADANA PUTRA)
Teknologi.id – Program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat sudah dimulai sejak bulan lalu. Setelah menerima vaksinasi dosis pertama atau lengkapnya dua dosis, anggota masyarakat akan menerima sertifikat sudah divaksinasi.
Namun, beberapa orang nampak cukup membanggakan diri karena sudah divaksin dengan cara mengupload sertifikat vaksinasi tersebut. Melihat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin di media sosial atau membagikannya secara sembarangan.
Kominfo minta warga yang sudah divaksin Corona pertama dan kedua, serta sudah mendapatkan sertifikat vaksin baik dalam bentuk dokumen fisik maupun digital, agar tidak perlu mengunggahnya di media sosial.
Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru. Seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai kartu kuning di Indonesia. Sertifikat vaksin kartu kuning berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merek vaksin, tanggal vaksin, dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.
Baca juga: Cara Daftar Vaksinasi Drive Thru Melalui Aplikasi Halodoc
Johnny G. Plate, Menteri Kominfo RI,
takutkan bahaya privasi data dari unggahan sertifikat vaksin Corona, terlebih
unggahan sertifikat yang tidak sensor kode QR-nya, karena terdapat informasi
pribadi seperti nama, alamat lengkap, tanggal lahir hingga NIK.
Foto: Tirto
Sekilas terlihat data-data tersebut
berdiri sendiri. Namun, sebenarnya ketika dirangkai data tersebut bisa
digunakan untuk mengidentifikasi individu.
Selain rentan alami pencurian data
pribadi untuk penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab, rekam medis
seseorang juga bisa bocor. Menurut Johnny, informasi medis seputar riwayat
penyakit dan lain sebagainya bersifat pribadi dan tidak perlu diumbar ke
publik.
Sejauh ini, 181 juta warga Indonesia jadi target dari proses vaksinasi untuk menciptakan masyarakat yang herd immunity. Lebih lanjut, proses vaksinasi nantinya akan menyasar masyarakat rentan di zona merah dengan risiko penularan yang tinggi.
(MIM)