Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Level 4. Adapun subsidi upah ini akan dicairkan dua bulan sekaligus dengan perbulan Rp500.000 atau Rp1 juta. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu dimungkinkan bisa disalurkan ke masyarakat pada Agustus 2021.
Berikut ini adalah daftar kriteria penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja/buruh penerima upah
- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Mekanisme Penyaluran:
- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021
- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.
Akan tetapi tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp1 juta ini. Terdapat beberapa kriteria yang tidak bisa menerima bantuan subsidi ini. Para pekerja atau karyawan yang ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta perlu memastikan tidak termasuk 8 golongan tertentu.
Sesuai ketetapan pemerintah, setidaknya ada 8 golongan yang dipastikan tidak bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji pada 2021 sebagai berikut:
- Pekerja yang bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak Memiliki KTP
- Pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan
- Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021
- Karyawan yang tidak memiliki rekening aktif atas nama pribadi
- Pekerja yang tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2021
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD