Banyak Platform Fasilitasi Judi Online, Menkominfo: Siap Denda Rp500 Juta Per Konten

judi online
Foto: Kementerian Kominfo

Teknologi.id - Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan memberikan sanksi tegas terhadap platform digital seperti Google hingga X yang ikut memfasilitasi konten-konten judi online.

Tak tanggung-tanggung, mereka yang nekat membantu menyebarkan judi online akan dikenakan denda 500 juta rupiah per kontennya. Hal ini disampaikan Budi pada konferensi pers terkait perkembangan terbaru pemberantasan judi online, Jumat (24/05/2024).

"Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," ujarnya.

Budi menegaskan bahwa sanksi ini memiliki dasar hukum yang kuat yakni sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya.

Baca Juga: Viral Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE, Kemenkominfo Buka Suara

Selain denda untuk platform digital, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kedua pada penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP). Menkominfo siap mencabut izin ISP jika mereka tidak koorperatif dalam memberantas judi online.

"Kominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating dalam konten negatif, termasuk judol. Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP," jelas Budi. "Dari pengujian laporan dari periode 2023-2024 diperoleh hasil bahwa 26 dari total 136 sampling masih bisa mengakses konten negatif termasuk konten judol dan pornografi."

Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP.

Budi mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia sudah darurat judi online. Banyak yang sudah menjadi korban, bahkan seorang anggota TNI mengakhiri hidupnya karena diduga terlilit utang akibat terlibat permainan judi online. 

Beberapa waktu yang lalu dalam rapat kabinet, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan Satgas khusus untuk memberantas judi online.

Baca Berita dan Artikel Lainnya di Google News

(kar)

Share :