Badai PHK Tak Kunjung Mereda, Kemnaker Sediakan Kalkulator Pesangon

Afiyah Khaulah . March 08, 2023
Pesangon PHK. Foto: Bisnis Tempo.


Teknologi.id - Perkembangan kondisi ekonomi global yang lesu dan ancaman resesi membuat banyak perusahaan teknologi besar seperti Google, Microsoft, dan Meta melakukan PHK massal.

Tak hanya perusahaan global, perusahaan-perusahaan asal Indonesia seperti Shopee, Tokopedia, Glints, dan Ajaib pun turut melakukan PHK massal sejak tahun lalu. Gelombang besar PHK massal ini masih belum tampak ujungnya. Hingga kini pun masih banyak perusahaan besar yang terpaksa merumahkan sebagian besar karyawannya.

Baca Juga : 5 Tips Teknologi dalam Work Life Balance

Ancaman PHK massal tentu menjadi momok menakutkan bagi karyawan. Oleh karena itu, sangat penting bagi para karyawan untuk mengamankan keuangan mereka di tengah ancaman PHK massal. Meskipun tak ada yang mengharapkannya, tapi mempersiapkan diri tidak ada salahnya.

Salah satu cara untuk mengamankan keuangan adalah dengan menghitung jumlah pesangon yang akan diterima apabila terkena PHK massal. Menghitung pesangon bisa dilakukan secara manual atau dengan bantuan kalkulator online.

Berkaitan dengan hal ini, Kementrian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker menyediakan website yang dapat digunakan untuk menentukan besaran pesangon, atau jumlah kompensasi yang akan diterima atas pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan menggunakan fitur simulasi pada website tersebut, karyawan dapat menghitung besaran nominal pesangon tanpa perlu menggunakan alat bantu seperti kalkulator atau Microsoft Excel.

Baca Juga : Ekstensi ini Pakai ChatGPT untuk Tingkatkan Keterampilan Google Sheet

Cara Menghitung Pesangon Secara Otomatis di Web Kemnaker

Kalkulator pada situs Kemnaker ini cukup mudah digunakan, karyawan hanya perlu memasukkan data-data penting seperti status hubungan kerja, kontrak kerja, dan upah yang diterima. Untuk keterangannya yang lebih detail, berikut adalah tutorial lengkap seputar cara menghitung pesangon secara otomatis di web Kemnaker.

  1. Buka laman web Kemnaker pada link berikut https://pesangon.kemnaker.go.id/.
  2. Pilih status hubungan kerja PKWTT (karyawan tetap) atau PKWT (karyawan kontrak) sesuai dengan kondisimu.
  3. Masukkan identitas seperti nama lengkap, provinsi, dan kabupaten/kota tempat bekerja.
  4. Masukkan durasi masa kerja dari awal kamu bekerja dari perusahaan hingga tanggal selesainya kamu bekerja di kantormu.
  5. Masukkan juga tanggal kamu di-PHK

Namun, perlu diingat bahwa hasil yang ditampilkan hanya berupa simulasi dan belum 100% akurat. Karena berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 43, disebutkan bahwa perusahaan tidak perlu membagikan uang pesangon secara penuh dengan sejumlah alasan. Di antaranya akibat mengalami kerugian, menanggung utang, direncanakan tutup, maupun terancam pailit. Perusahaan yang melakukan PHK atas dasar efisiensi dapat membayarkan separuh pesangon dengan izin pemerintah.

Kamu juga perlu mengetahui peraturan nominal kompensasi yang bisa kamu peroleh. Adapun nominal kompensasi yang dapat diterima pekerja dijelaskan dalam Perppu No. 2 Tahun 2022 atau Perpu Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2) masih sama dengan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2). Berikut ini jumlah pesangon karyawan tetap dilihat dari waktu kerjanya.

  • Karyawan tetap dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 2 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 3 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 3 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 3 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 4 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 4 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 4 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 5 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 5 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 6 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 6 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 7 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 7 tahun atau lebih, tetapi masih di bawah 8 tahun, maka mendapatkan pesangon sebesar 7 bulan upah.
  • Karyawan tetap dengan masa kerja minimal 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.

Itulah penjelasan mengenai cara menghitung jumlah pesangon menggunakan tools pada web Kemnaker beserta peraturan tertulis seputar pesangon yang dapat karyawan terima. Tetap semangat ya!

Baca Juga : Fresh Graduate, Yuk Kuasai 5 Skill Bidang Teknologi Ini agar Lebih Mudah Dapat Kerja

(ak)

Share :

Berita Menarik Lainnya