Foto: Pexels
Teknologi.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram bagi mata uang kripto atau cryptocurrency.
Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur mengatakan penerbitan fatwa tersebut merupakan hasil dari forum bahtsul masail pada Minggu (24/10).
"Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram," kata Gus Fahrur, saat dikonfirmasi Rabu (27/10/2021).
Dalam kajiannya, kripto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa kripto tak bisa jadi instrumen investasi.
Baca juga: Mengenal Cryptocurrency, Untung atau Buntung?
Pada kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
"Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam kripto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ucapnya.
Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
"Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemiikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada," ujar dia.
Baca juga: 4 Aset Kripto yang Berpotensi untuk Investasi di Masa Pandemi
Meski demikian ia menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari beragai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini
"Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh," ucap Gus Fahrur.
Gus Fahrur mengungkapkan bahwa keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.
(dwk)