Lawble, Aplikasi Penyedia Akses Informasi Hukum Pertama Di Indonesia

Adi Arriansyah . October 01, 2017
Foto: kabar24.bisnis.com
Lawble, startup pertama di Indonesia dengan konsep regtech, yang menyediakan aplikasi khusus berisikan produk dan informasi hukum secara digital. Lawble baru saja diresmikan dan didukung sejumlah praktisi hukum dan pejabat publik. Aplikasinya bahkan “direstui” langsung oleh Asosiasi Regtech Internasional. CEO dan founder Lawble, Charya Rabindra Luksman, mengatakan terbentuknya Lawble terjadi atas kemelut problematika sehari-hari yang sulit menyelaraskan berbagai aturan hukum. Karena itu, ia berkolaborasi dengan beberapa partner untuk mendirikan startup penyedia solusi dalam bentuk situs web dan aplikasi yang menawarkan akses ke seluruh produk hukum lebih mudah. Pengguna hanya perlu memanfaatkan search tool untuk mencari segala jenis informasi yang berkaitan dengan hukum dari A-Z. Nanti, juga akan ada 50 ribu peraturan dan perundangan di Indonesia yang bisa membantu penggunanya untuk membuat produk hukum. Charya menjelaskan, pengguna yang berasal dari kalangan praktisi hukum juga bisa memanfaatkan fitur kerja dengan memakai produk hukum dengan cara individu atau juga bisa dengan partner lain. Fitur tersebut diberi nama collaboration tool. Lawble tersedia untuk kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Para praktisi hukum bisa mengakses fitur kolaborasi berbayar via www.lawble.com. Sumber: Dirangkum dari liputan6.com
Share :