iPhone 16 Dianggap Ilegal di Indonesia, Terancam Larangan Distribusi

Nova Dila Amalia Robo . October 07, 2024

iphone 16

Teknologi.id - Pada tahun 2024, Apple kembali meluncurkan produk terbarunya, iPhone 16, dengan berbagai inovasi teknologi yang menarik perhatian pengguna di seluruh dunia. Namun, di Indonesia, peluncuran ini memicu kontroversi karena iPhone 16 dianggap ilegal. Produk tersebut tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan regulasi penting yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mendukung industri lokal, khususnya di sektor teknologi dan telekomunikasi.

Kebijakan TKDN: Dukungan untuk Industri Lokal

TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase kandungan lokal dalam produk yang diproduksi atau dijual di Indonesia. Pemerintah Indonesia mewajibkan semua perangkat elektronik yang menggunakan jaringan telekomunikasi, termasuk ponsel pintar, untuk memenuhi persyaratan ini. Dalam hal perangkat berbasis jaringan 4G dan 5G, minimal 35% komponen produk harus berasal dari Indonesia. Jika gagal memenuhi standar ini, produk dianggap ilegal dan tidak bisa didistribusikan secara resmi.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menjelaskan bahwa iPhone 16 series termasuk perangkat yang harus memiliki sertifikat TKDN. Tanpa sertifikat ini, iPhone 16 dianggap ilegal dan tidak boleh dijual di Indonesia secara resmi.

Mengapa iPhone 16 Tidak Memenuhi TKDN?

Salah satu alasan utama iPhone 16 dianggap ilegal di Indonesia adalah karena perangkat ini tidak memenuhi standar TKDN. Berdasarkan informasi dari sumber industri, iPhone 16 dilaporkan hanya memiliki persentase kandungan lokal yang jauh di bawah 35%. Hal ini disebabkan oleh rantai pasokan Apple yang terintegrasi secara internasional, di mana sebagian besar komponen diproduksi di luar negeri, terutama di China.

Febri menambahkan bahwa Apple telah mengajukan sertifikasi TKDN, namun proses ini masih menunggu verifikasi, termasuk realisasi investasi Apple di Indonesia yang mencapai Rp1,6 triliun. Investasi ini diharapkan mencakup pembangunan program pengembangan talenta IT bernama Apple Developer Academy di empat wilayah Indonesia, termasuk Bali, Jakarta, Surabaya, dan Batam.

Dampak Bagi Konsumen Indonesia

Ketidakhadiran iPhone 16 secara resmi di Indonesia tentunya berdampak besar bagi para penggemar setia Apple di tanah air. Tanpa sertifikasi TKDN, perangkat ini tidak akan tersedia melalui jalur distribusi resmi. Konsumen yang ingin mendapatkan iPhone 16 harus membelinya melalui pasar gelap atau jalur tidak resmi, yang berisiko tinggi.

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan pemblokiran IMEI sejak 2020, yang berarti perangkat yang diimpor secara ilegal tidak akan bisa terhubung ke jaringan seluler Indonesia. Selain itu, konsumen yang membeli dari pasar gelap juga tidak akan mendapatkan garansi resmi dari Apple, sehingga perbaikan perangkat menjadi tanggung jawab pribadi.

Baca juga: Apple Berencana Mengurangi Tombol iPhone 17, Jadi Berapa?

Apple masih dalam proses mendapatkan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 di Indonesia, dan konsumen perlu bersabar hingga produk tersebut dapat diperjualbelikan secara resmi. Bagi pengguna setia Apple, keputusan ini memaksa mereka untuk menunggu atau menghadapi risiko membeli melalui jalur yang tidak resmi.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(nda)

Share :