Semua Sudah Serba AI: Bagaimana Status Hukum Hak Cipta Hasil Karyanya?

Afanin Hazimah . September 12, 2024

Foto: Teknologi AI (unsplash.com)

Teknologi.id - Perkembangan teknologi yang semakin pesat telah melahirkan banyak inovasi yang memudahkan pekerjaan manusia. Teknologi Artificial Intelligence atau AI menjadi salah satu inovasi yang paling berpengaruh dalam revolusi kehidupan manusia. Kecerdasan buatan yang dirancang untuk dapat meniru kemampuan manusia ini telah merambat ke dalam berbagai bidang kehidupan manusia, seperti bidang pemerintahan, bisnis, transportasi, desain grafis, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya. 

Tipe-tipe AI terbagi ke dalam Narrow AI dan General AI. Tipe Narrow AI dirancang khusus untuk melakukan sebuah tugas yang bersifat spesifik dengan sangat baik . Contoh dari tipe AI ini adalah teknologi asisten virtual seperti Siri dan Alexa. Adapun General AI dirancang untuk dapat menciptakan mesin yang mampu meniru kecerdasan manusia secara umum. AI tipe ini mampu memahami, belajar, dan melakukan berbagai tugas dengan pengetahuan yang telah diterapkan dalam sistemnya. Tipe-tipe AI tersebut menghasilkan bermacam sistem AI yang kini telah banyak dikembangkan dan dipergunakan dalam berbagai industri kehidupan. 

Baca juga: Kolaborasi dengan Timnas Garuda, Extrajoss Luncurkan Video Campaign Berbasis AI

Pemanfaatan AI di Berbagai Bidang Kehidupan Manusia

Foto: AI telah dimanfaatkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. 

Kecanggihan AI telah memberikan dampak besar dan perubahan yang cukup signifikan terhadap pola hidup manusia. Teknologi AI dimanfaatkan dalam berbagai bidang di kehidupan manusia dengan sistem yang telah disesuaikan. 

Teknologi AI di pemerintahan telah dimanfaatkan untuk meningkatkan efesiensi administrasi, keamanan dan pengawasan, serta layanan publik oleh pemerintahan. Dalam bidang bisnis pun, kita akan menemukan pemanfaatan AI di berbagai aspek yang mampu membantu meningkatkan penjualan dan mengoptimalkan kinerja perusahaan. Saat ini juga, sudah banyak perusahaan yang memilih untuk berinvestasi dalam bidang teknologi AI untuk mengupayakan hal tersebut. Inovasi dari kecerdasan buatan juga dimanfaatkan dalam industri transportasi. Penerapan AI dirancang untuk memudahkan pengemudi, mengurangi resiko kecelakaan di jalanan, menghindari kesalahan saat mengemudi, hingga mengembangkan infrastruktur jalan yang lebih cerdas dan canggih. 

Selain itu, eksistensi AI membuat manusia tidak dituntut untuk harus mempunyai suatu keahlian dalam menghasilkan sebuah karya. Dengan adanya AI, manusia tinggal memberikan perintah untuk terciptanya sebuah karya yang diinginkan. Karya-karya seperti tulisan, gambar, musik, hingga video mampu diproduksi oleh AI sesuai dengan perintah yang diberikan. Dalam hal ini, AI menjadi banyak dimanfaatkan dalam industri desain grafis, kepenulisan, dan industri kreatif lainnya melalui berbagai tools dan web yang ada. 

Contohnya, saat muncul ChatGPT yang sempat meramaikan industri profesional. ChatGPT merupakan sebuah web yang diprogram untuk memungkinkan penggunanya dapat bercakap dengan sistem AI serupa berinteraksi dengan manusia melalui format chat. Kehadiran ChatGPT yang dirilis oleh OpenAI mampu menjawab berbagai pertanyaan, memberikan informasi yang diinginkan pengguna, hingga merespon percakapan dengan berbagai sikap layaknya manusia. Inovasi AI yang satu ini kini telah banyak digunakan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun pekerjaan profesional.

Bagaimana Status Hukum Hak Cipta Hasil Karya AI?

Kecanggihan AI yang tidak hanya memudahkan pekerjaan manusia dari segi teknis, tapi juga mampu menciptakan sebuah karya yang diinginkan manusia, telah menunjukkan bahwa eksistensi AI memberi dampak signifikan dalam kehidupan manusia. 

Namun, jika berbicara tentang sebuah karya, segala hal yang diciptakan atau bersifat hasil karya asli dari sebuah kegiatan kepengarangan memiliki hak cipta yang melindunginya. Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang melindungi karya asli dari suatu kegiatan  kepengarangan setelah pengarang mengekspresikannya dalam bentuk nyata. Lalu, apakah karya-karya yang dihasilkan oleh sistem AI dilindungi oleh cipta?

Jika dipahami dari definisi hak cipta, maka yang termasuk ke dalam perlindungan adalah produk atau karya yang dihasilkan oleh intelektual manusia. Adapun teknologi AI pada dasarnya merupakan sistem komputer yang diprogram mampu mereplikasi pekerjaan manusia dengan meniru kecerdasan manusia. Cara kerjanya pun masih bergantung pada algoritma yang diprogram terlebih dahulu untuk memodifikasi kompilasi karya-karya sebelumnya. Dengan begitu, karya-karya AI bukan termasuk ke dalam hasil karya intelektual manusia. 

Dalam Undang-Undang Hak Cipta, pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa yang dapat dikatakan sebagai "pencipta" adalah seorang atau beberapa orang dan yang karyanya bersifat khas dan pribadi. Sementara itu, AI adalah sebuah program bukan manusia, dan karya-karya yang dihasilkan oleh AI tidak bersifat khas karena merupakan modifikasi dari algoritma yang telah ada. 

Sampai saat ini pun, belum ada undang-undang hak cipta untuk untuk hasil karya AI. Dengan begitu, karya-karya yang dihasilkan oleh AI masih bersifat bebas untuk digunakan dan tidak dilindungi oleh hak cipta. 

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(ah)

Share :