Tidak Jadi Diblokir, Facebook, Instagram, WhatsApp Terdaftar PSE Kominfo

Aprilia Khairul Amalia . July 19, 2022

Foto: Screenshot (pse.kominfo.go.id)

Teknologi.id - Tiga platform besutan Meta, yakni Instagram, Facebook dan WhatsApp, telah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketiganya sudah terdaftar di pse.kominfo.go.id dan masuk dalam kategori PSE asing. Baik Facebook, WhatsApp maupun Instagram terdaftar dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. ltd.  

Mengutip dari halaman Bloomberg, seperti namanya, perusahaan ini merupakan operator sistem elektronik yang berbasis di Singapura. Facebook, WhatsApp dan Instagram sama-sama mendaftarkan dua situs web yang berbeda, alamat untuk versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi seluler. 

Baca juga: Ada 3 Pasal Karet di Aturan Kominfo Terkait PSE

Facebook mencantumkan halaman resminya dengan alamat website facebook.com dan tautan yang mengarah ke halaman aplikasi Facebook di Apple App Store yakni apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215. Instagram mencantumkan halaman resminya dengan dua alamat, yaitu instagram.com dan apps.apple.com/au/app/facebook/id284882215.

Begitu pula dengan WhatsApp yang mencantumkan halaman resminya dengan dua alamat, yaitu web.whatsapp.com dan apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997.

Namun, alamat web yang dicantumkan oleh ketiganya tidak mengarah ke halaman aplikasi di Google Play Store. Kemunculan ketiga nama platform tersebut menunjukkan bahwa kedua platform tersebut dapat terhindar dari sanksi administratif dan risiko pemblokiran pada 21 Juli mendatang.

Facebook, Instagram, WhatsApp kompak didaftarkan pada hari yang sama, Selasa 19 Juli 2022.  Sebagai informasi, salah satu layanan chat pesaing Whatsapp, khususnya Telegram, telah juga mendaftar. Telegram terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat. Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran.

Baca juga : 8 Rekomendasi WhatsApp Generator yang Dapat Diakses dengan Gratis!

Dalam jumpa pers akhir Juni lalu, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Pangerapan mengimbau kepada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftar. Jika tidak, langkah selanjutnya yang dilakukan Kominfo adalah menjadikan platform tersebut ilegal dan akan dikenai sanksi administratif hingga diblokir di negara tersebut.  

“Jika PSE tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar adalah PSE ilegal di wilayah hukum Indonesia. Kalau tergolong ilegal bisa diblokir,” jelas Semuel.  Di sisi lain, Kemenkominfo menegaskan bahwa kewajiban mendaftar PSE bukan dimaksudkan untuk menguasai platform. 

Hal ini seperti disampaikan oleh Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo dalam konferensi persnya di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).


"Kalau dikaitkan dengan pengendalian ini lain lagi, ini benar-benar pendataan. Pengendalian sudah ada aturannya," kata Semuel.

Semuel mengatakan pendaftaran PSE ini dilakukan agar pemerintah mengetahui platform digital mana saja yang aktif secara digital di Indonesia. 

"Saya rasa ini bukan hanya Indonesia, semua negara punya metodenya masing-masing dan kita modelnya adalah pendaftaran. Jadi saya rasa tidak ada kaitannya (dengan pengendalian), karena ini benar-benar tentang pendataan."

Baca juga: Ada 3 Pasal Karet di Aturan Kominfo Terkait PSE

Daftar PSE yang baru daftar

Daftar PSE terbaru yang telah mendaftar, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli, Google, dan WhatsApp. Sedangkan yang sudah mendaftar PSE lebih awal, seperti Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, dan Game Ragnarok X: Next Generation. 

Dengan terdaftarnya alamat halaman Google, WhatsApp, Gmail, Google Drive, Shopee, Discord, Netflix, Blibli, Spotify, TikTok, Spotify, Mobile Legens, dan Facebook di halaman PSE, membuat semua platform digital tersebut telah resmi terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga terbebas dari kemungkinan pemblokiran oleh Kominfo. 

Pendaftaran aturan PSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

(aka)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar